Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan

 

KAYONG UTARA, Sibernasional.com — Penggunaan dana Rp1,6 miliar untuk penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, terutama terkait transparansi realisasi belanja dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara, Maria Fransisca Antonelli saat diwawancara awak media jum’at,9 Oktober 2026,menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan obat-obatan, masker, multivitamin, perlengkapan nebulizer, oksigen portabel, serta biaya operasional tenaga kesehatan, BBM, transportasi, dan distribusi logistik melalui puskesmas.

 

Maria juga menyampaikan bahwa sebagian kebutuhan pengadaan tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan stok penyedia. Dana yang tersisa direncanakan untuk dikembalikan sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

 

Menanggapi hal itu, Abdul Khaliq menilai penjelasan mengenai peruntukan dana belum cukup. Publik perlu mengetahui nilai belanja yang benar-benar terealisasi, barang yang telah diterima, rincian biaya operasional, serta nominal sisa dana yang akan dikembalikan.

 

“Anggaran publik tidak cukup dipertanggungjawabkan dengan menyebutkan jenis kegiatan. Harus jelas berapa uang yang dibelanjakan, apa yang diterima, ke mana disalurkan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Tanpa keterbukaan itu, efektivitas penggunaan anggaran sulit dinilai secara objektif,” tegas Khaliq.

 

Ia menambahkan, keterbatasan stok penyedia tidak otomatis menunjukkan penyimpangan, tetapi perlu dievaluasi dari aspek perencanaan dan strategi pengadaan. Terlebih, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat terdampak karhutla.

 

Khaliq meminta Dinas Kesehatan membuka rincian realisasi belanja dan capaian pelayanan agar masyarakat dapat menilai pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

 

“Yang harus dipastikan bukan sekadar anggaran telah digunakan, melainkan setiap rupiah dapat ditelusuri dan manfaatnya dapat dibuktikan. Itulah substansi akuntabilitas anggaran publik,” tutupnya.

 

Penulis – Rudi Hartono

Penulis : Rudi Hartono

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rudi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru