Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara

 

KAYONG UTARA, Sibernasional.com — Kepala BPKAD Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada kamis, 8 Oktober 2026, membenarkan adanya penyetoran sebesar Rp434.737.000 ke Kas Daerah (Kasda) yang berkaitan dengan temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Menurutnya, penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan dana telah kembali masuk ke Kas Daerah.

 

Namun, pengembalian dana tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tindak lanjut proses hukum.

 

Aktivis Serikat Buruh dan pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, mengatakan masyarakat perlu mengetahui status perkara tersebut, terlebih persoalan ini sebelumnya telah mendapat penanganan aparat penegak hukum.

 

“Pengembalian uang tentu penting sebagai bagian dari pemulihan keuangan daerah. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dan status hukum perkara tersebut,” ujar Abdul Khaliq.

 

Menurutnya, dalam perkara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

“Artinya, kalau memang dalam proses penanganannya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pengembalian uang bukan alasan untuk kemudian menganggap persoalan hukumnya selesai. Proses hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.

 

Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pertanyaannya sederhana, setelah Rp434.737.000 dikembalikan ke Kas Daerah, bagaimana status hukum dan tindak lanjut perkara Dana BOK tersebut?” pungkasnya.

 

Penulis – Rudi Hartono

Penulis : Rudi Hartono

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rudi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru