Putusan Masih Dipersoalkan di PTUN Bandung, Penerapan Daftar Hitam Komisi Informasi Kota Cirebon Menuai Tanda Tanya

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Masih Dipersoalkan di PTUN Bandung, Penerapan Daftar Hitam Komisi Informasi Kota Cirebon Menuai Tanda Tanya

 

Kota Cirebon, Sibernasional.com  — Penerapan putusan Komisi Informasi Kota Cirebon terhadap pemohon informasi publik Cahyo Raharjo memunculkan pertanyaan mendasar. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

 

Cahyo Raharjo mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke PTUN Bandung pada 13 Agustus 2026, dengan nomor perkara register 145/G/KI/2026.

 

Awal Mula Persoalan

 

Persoalan bermula ketika Cahyo mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon. Permohonan tersebut ditolak pihak sekolah dengan alasan tidak memiliki kewenangan, merujuk pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.

 

Atas penolakan itu, Cahyo mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kota Cirebon. Setelah melalui sidang, Komisi Informasi Kota Cirebon mengeluarkan putusan pada 30 Juli 2026 yang pada pokoknya mengabulkan posisi badan publik yang menolak memberikan informasi. Lebih dari itu, Cahyo Raharjo dicantumkan dalam daftar hitam berdasarkan putusan Nomor 004/VII/KIKC-PS-M-A/2026.

 

Daftar Hitam Diterapkan Meski Masih Ada Upaya Hukum

 

Karena tidak menerima putusan tersebut, Cahyo mengajukan keberatan ke PTUN Bandung. Namun di tengah proses hukum yang belum selesai, status daftar hitam itu sudah digunakan untuk menolak permohonan sengketa informasi yang ia ajukan berikutnya.

 

Pada 19 Agustus 2026 Cahyo mengajukan sengketa informasi terkait Dinas Pendidikan Kota Cirebon, dan pada 27 Agustus 2026 terhadap UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Keduanya disebut tidak dapat diregistrasi dengan alasan Cahyo tercatat dalam daftar hitam.

 

Pertanyaan Hukum yang Mengemuka

 

Cahyo mempertanyakan dasar penerapan putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum melalui keberatan ke PTUN Bandung. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum penerapan putusan tersebut terhadap permohonan sengketa informasi saya yang berikutnya,” ujar Cahyo.

 

Ia menegaskan yang perlu diperjelas bukan hanya substansi putusan, melainkan status hukum putusan tersebut selama upaya hukum masih berlangsung. Komisi Informasi Kota Cirebon diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum pencantuman dalam daftar hitam serta penolakan registrasi permohonan baru.

 

Pentingnya Klarifikasi

 

Persoalan ini menyentuh hak dasar masyarakat dalam mengakses mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik. Jika putusan masih dalam proses keberatan, apakah sudah dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak seseorang mengajukan permohonan lain?

 

Status berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak otomatis terjadi begitu saja. Mekanisme dan akibat hukum suatu putusan perlu dikaitkan dengan jenis perkara, ketentuan hukum acara, serta apakah upaya hukum tersebut menunda pelaksanaan atau tidak.

 

Hingga berita ini disusun, Komisi Informasi Kota Cirebon belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum daftar hitam maupun alasan penolakan registrasi dua permohonan sengketa informasi tersebut. Cahyo menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di PTUN Bandung dan menghormati putusan pengadilan.

 

(Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru