Dugaan Nepotisme di SMKN 5 Batam Disorot, FRIC Kepri Dorong RDP ke DPRD Kepri

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Nepotisme di SMKN 5 Batam Disorot, FRIC Kepri Dorong RDP ke DPRD Kepri

 

BATAM – Sibernasional.com – Jumat, 5 September 2026.

Dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan SMK Negeri 5 Batamyang beralamat di Jl. Kav Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini mencuat ke publik. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau menyatakan akan mendorong persoalan ini ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

FRIC Kepri menyoroti adanya dugaan sejumlah pejabat, guru, hingga tenaga teknis di SMKN 5 Batam yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah Henra Debeny, http://M.Pd. Dugaan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan negeri.

 

Sorotan ini disampaikan FRIC Kepri kepada media pada Jumat, 5 September 2026.

 

Lokasi: SMKN 5 Batam, Jl. Kav Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun FRIC, beberapa nama yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah antara lain:

1. Hendri Juli Antoni, http://A.Md. – disebut menjabat Kepala Tata Usaha (KTU) dan diklaim sebagai keponakan kepala sekolah.

2. Dila Rahmita, http://S.Pd. – disebut guru Elektronika Industri dan diklaim sebagai anak kepala sekolah.

3. Andhur Maasyir – disebut guru TKJ dan diklaim sebagai menantu.

4. Zulfika Putri, http://S.Pd. – disebut guru Seni Budaya dan diklaim sebagai menantu.

5. Fauzan – disebut toolman DKV dan diklaim sebagai calon menantu.

6. Elvyna Nur Azizah, http://S.Pd. – disebut bendahara/guru yang sebelumnya dari SMKN 3 Batam dan disebut memiliki kedekatan dengan kepala sekolah.

 

Namun FRIC menegaskan seluruh hubungan kekerabatan, proses pengangkatan, dan status kepegawaian tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

 

Menurut FRIC, sekolah negeri adalah institusi publik yang menggunakan sumber daya negara. Jika benar terjadi penempatan berdasarkan hubungan keluarga, maka prinsip objektivitas dan pencegahan konflik kepentingan diabaikan. Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pendidikan.

 

Wakil Ketua FRIC Kepri, Hendri, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD Kepri melalui RDP agar dilakukan pengawasan terbuka.

 

“Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa bekerja di sekolah. Pertanyaannya adalah apakah proses penempatan dan pengangkatan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai aturan. Kalau memang ada konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi,” tegas Hendri.

 

“Jangan sampai lembaga pendidikan negeri justru menjadi ruang eksklusif bagi lingkaran keluarga. Publik membutuhkan kepastian bahwa jabatan diberikan berdasarkan kompetensi dan aturan, bukan karena hubungan keluarga,” lanjutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMKN 5 Batam Henra Debeny, http://M.Pd dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Tim Redaksi http://Sibernasional.com

WA: 0813-6743-508

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru