Kemenhut Uji Jejak Karhutla Bromo, Hasil Laboratorium Jadi Penentu Langkah Hukum

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhut Uji Jejak Karhutla Bromo, Hasil Laboratorium Jadi Penentu Langkah Hukum

 

PROBOLINGGO, Sibernasional.com  – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperdalam dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui analisis ilmiah terhadap tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran.

 

Dua ahli dari IPB University diturunkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Mereka yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

 

Tim ahli bersama penyidik mengambil sampel dari sejumlah titik kawasan terdampak kebakaran. Sampel yang dikumpulkan antara lain tanah, tumbuhan bawah, arang, serta material sisa kebakaran. Sampel dari lokasi yang terbakar juga dibandingkan dengan tanah dari kawasan yang tidak terdampak api.

 

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan untuk menghasilkan data ilmiah yang dapat memperkuat proses penyelidikan.

 

“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” kata Aswin, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  Kabel Listrik Tersangkut Kontainer, 16 Rumah Padam dan Satu Rumah Warga Hancur  

 

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian untuk memperjelas perkara kebakaran tersebut. Hasil itu sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Kemenhut.

 

Penanganan perkara ini telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Selanjutnya, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026.

 

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University pada 19 Agustus 2026. Pengambilan sampel di lokasi kebakaran dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.

 

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyelidikan karhutla Bromo kini diarahkan pada pembuktian berbasis data. Pemeriksaan ahli diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kerusakan tanah dan lingkungan serta karakteristik kebakaran yang terjadi.

 

Namun, hingga tahap ini belum ada kesimpulan bahwa kebakaran tersebut merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menunggu hasil penyelidikan, pemeriksaan ahli, analisis laboratorium, serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

 

Jika dari seluruh rangkaian pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, Kemenhut akan menentukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Yt

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru