BPD Desa Jatake Terima Uang Kerohiman Rp20 Juta dari Sekdes, Peruntukannya Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPD Desa Jatake Terima Uang Kerohiman Rp20 Juta dari Sekdes, Peruntukannya Dipertanyakan

PAGEDANGAN, Sibernasional.com — Informasi mengenai dugaan pemberian uang kerohiman kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Nilai uang yang disebut diterima BPD juga menimbulkan perbedaan keterangan antara pihak Sekretaris Desa (Sekdes) Jatake dan Ketua BPD. Kamis (27/08/2026).

Persoalan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan saluran air atau yang oleh warga disebut sebagai jalur cacing di wilayah Desa Jatake. Beredar informasi bahwa terdapat pemberian uang kepada pihak BPD yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi dan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Tim media terlebih dahulu mendatangi kantor PT Langgeng untuk memperoleh penjelasan langsung. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima di lokasi, pimpinan perusahaan sedang tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Selanjutnya, tim media meminta klarifikasi kepada Sekretaris Desa Jatake, Pepen. Saat ditemui di kantor desa, Pepen membantah adanya penjualan saluran air atau jalur cacing.

“Tidak ada penjualan saluran air/jalur cacing, itu tidak boleh. BPD terima uang Rp15 juta itu langsung dari PT Langgeng untuk uang kerohiman,” ujar Pepen, Sekdes Jatake.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Ketua BPD Desa Jatake ketika dikonfirmasi oleh tim media di kediamannya.

Ketua BPD Desa Jatake membenarkan adanya penerimaan uang kerohiman. Akan tetapi, nominal yang disebutkannya berbeda dengan keterangan Sekdes.

Baca Juga:  Diduga Kebal Penindakan, Lokasi Pembuangan Sampah di Jatake Kembali Aktif Meski Sudah Ditutup

“Benar saya terima uang kerohiman dari Sekdes dan itu nominalnya Rp20 juta, bukan Rp15 juta. Yang memberikan langsung dari Sekdes ke saya,” ungkap Ketua BPD Desa Jatake.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian tim media. Di satu sisi, Sekdes menyebut uang sebesar Rp15 juta diterima BPD secara langsung dari PT Langgeng. Sementara Ketua BPD menyebut dirinya menerima Rp20 juta secara langsung dari Sekdes Jatake.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul uang, nominal sebenarnya, mekanisme pemberian, serta dasar dan peruntukan uang kerohiman tersebut.

Terlebih, persoalan tersebut berkaitan dengan saluran air atau jalur cacing yang sebelumnya menjadi pertanyaan masyarakat Desa Jatake.

Tim media menilai diperlukan penjelasan terbuka dari seluruh pihak agar tidak muncul persepsi maupun dugaan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak PT Langgeng mengenai dugaan pemberian uang tersebut, termasuk apakah perusahaan memang memberikan uang kerohiman, berapa nominalnya, kepada siapa uang tersebut diberikan, serta apa dasar dan peruntukannya.

Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk menguji adanya perbedaan keterangan antara Sekdes dan Ketua BPD Desa Jatake.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah desa dan BPD Jatake memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut, terutama apabila uang yang diterima berkaitan dengan kepentingan fasilitas atau saluran air yang digunakan masyarakat.

Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai pemberian uang tersebut masih berdasarkan hasil konfirmasi awal dan keterangan pihak-pihak yang disebutkan.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru