SETELAH VIRAL DAN DITOLAK SUAP Rp200 RIBU, USAHA PENYULINGAN OLI BEKAS DI PANONGAN AKUI TUTUP. WARGA DESAK PEMKAB TANGERANG BERTINDAK TEGAS
Tangerang, Sibernasional.com – Pelaku usaha penyulingan oli bekas dan limbah B3 bernama Marbun di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, akhirnya mengaku akan menutup usahanya. Pengakuan itu disampaikan setelah pemberitaan media dan upaya penyuapan Rp200.000 kepada wartawan yang menolaknya.
Peristiwa penyuapan terjadi saat tim wartawan melakukan peliputan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas penyulingan tersebut. Marbun mendatangi wartawan dan menawarkan uang agar pemberitaan tidak diviralkan karena khawatir usahanya ditutup.
“Kami tolak. Itu bentuk pembungkaman pers dan tidak sesuai kode etik jurnalistik,” kata salah satu wartawan.
Setelah diberitakan, Marbun mengaku tidak akan membuka kembali usahanya. Namun warga dan aktivis lingkungan menilai pernyataan itu tidak cukup.
Warga Terdampak: “Sudah 3 Tahun Kami Hirup Bau”
Warga sekitar mengaku sudah bertahun-tahun terdampak dari aktivitas penyulingan oli bekas tersebut.
Siti, warga Mekar Jaya mengatakan:
“Sudah lebih dari 3 tahun kami cium bau menyengat tiap malam. Air sumur juga jadi hitam dan berminyak. Anak-anak sering batuk. Kami lapor tapi tidak ada tindakan. Sekarang katanya tutup, tapi siapa yang jamin tidak buka lagi diam-diam?”
Budi, warga lainnya menambahkan:
“Limbah B3 itu dibuang sembarangan. Kalau hujan, selokannya penuh oli. Pemerintah jangan tutup mata. Ini soal kesehatan kami.”
dalam konfirmasi awak media secara langsung melalui pesan singkat via WhatsApp Marbun menjelaskan dengan kalimat ” Saya sudah tidak buka lagi ibu saya tutup sekalian saya sudah nggak main oli lagi sepi juga ” pungkas Marbun kepada awak media Jumat, 24/072026
Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemkab
Warga mendesak Bupati Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah untuk bertindak tegas.
“Jangan hanya dibiarkan tutup sendiri. Harus ada sanksi, segel, dan pemulihan lingkungan. Sudah 3 tahun beroperasi tanpa izin, ini pembiaran,” ujar perwakilan warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan nyata dari aparat. Kapolsek Panongan saat dikonfirmasi media enggan memberikan respon. Begitu juga Satpol PP, Forkopimda, dan DLH Kabupaten Tangerang belum terlihat melakukan penyegelan atau penindakan.
Diduga Langgar Sejumlah Pasal
Aktivitas penyulingan oli bekas dan pembuangan limbah B3 tanpa izin berpotensi melanggar:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,-
Pasal 98 ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar
2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo PP No. 5 Tahun 2021
Pasal 117
_Perusahaan industri yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin usaha industri dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar_
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat 1
_Menghalangi kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta_
Harapan
Warga berharap DLH Kabupaten Tangerang segera melakukan uji sampel limbah, penyegelan lokasi, dan proses hukum. Polda Banten juga diminta turun tangan karena kasus sudah viral ke ranah publik.
“Kalau tidak ada tindakan, besok-besok pengusaha lain akan berani lagi. Hukum harus ditegakkan, bukan hanya saat viral,” tutup Siti.
penulis: Yulianus
Penulis : Yulianus
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Yulianus












