Warga Resah, Desak Penutupan Lokalisasi Terselubung Berkedok Warung Kopi di Graha Bintaro Raya
Tangerang Selatan, Sibernasional.com — Warga di sekitar Jalan H. Joan, Kawasan Graha Bintaro Raya, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, mendesak Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak tegas dan menutup aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok sebagai warung kopi di wilayah mereka, Minggu (21/06/2026).
Aktivitas ilegal tersebut dinilai sudah sangat meresahkan karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan permukiman. Warga bahkan menyayangkan adanya dugaan pembiaran dari perangkat RT dan RW setempat.

Menurut pengakuan warga, praktik prostitusi terselubung ini telah berlangsung cukup lama. Meski sempat ditindak oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, lokalisasi tersebut kembali beroperasi normal hanya beberapa hari kemudian. Lokasi yang awalnya hanya deretan warung biasa, kini berubah menjadi tempat berkerumunnya orang asing hingga larut malam, bahkan menjelang subuh.
”Kami sudah sangat tidak nyaman. Setiap malam bising, banyak kendaraan keluar masuk, dan sering terjadi keributan antar pengunjung yang mabuk. Anak-anak kami juga terganggu karena aktivitas mereka sangat vulgar dan terlihat jelas dari jalan utama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain masalah kebisingan, warga mengkhawatirkan dampak moral terhadap generasi muda di lingkungan tersebut. Pasalnya, selain memfasilitasi praktik prostitusi, tempat tersebut juga bebas menjual minuman keras (Miras) dari berbagai merek tanpa izin.
Konfirmasi kemudian dilakukan oleh tim media melalui layanan aduan masyarakat 110,
Merespons laporan tersebut, operator 110 pun menyatakan,
“Penindakan kita untuk saat ini hanya bisa kita agendakan pak, kecuali kalau sudah ada tindakan penusukan, kekerasan, ada begal,atau jenis lainnya, karna ini hanya untuk laporan panggilan layanan darurat saja pak, tapi kalau untuk laporan seperti ini kita akan agendakan dahulu pak untuk Operasi Pekat Gabungan bersama Satpol PP juga, mungkin untuk lokasinya bisa kita catat terlebih dahulu untuk agenda Operasi Pekat Gabungan Tersebut”pak.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Satpoll PP agar segera ditindak dan ditutup permanen dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Serpong dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Aktivitas di kawasan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum dan Tuntutan Warga antara lain:
•Pasal 296 (KUHP) karena menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan menjadikannya pencaharian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Melarang setiap orang mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan layanan pornografi/pornoaksi di muka umum.
• Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat: Melarang segala bentuk kegiatan prostitusi, asusila, serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
Warga berharap penegakan hukum kali ini dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar penertiban formalitas, demi mengembalikan keamanan dan kenyamanan lingkungan Graha Bintaro Raya.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi terkait.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












