Beredar Bebas, Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Dijual Terang-Terangan di Parung Serab Ciledug

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Bebas, Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Dijual Terang-Terangan di Parung Serab Ciledug

 

Kota Tangerang, Sibernasional.com – Peredaran rokok yang diduga tanpa dilengkapi pita cukai kembali ditemukan di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (17/06/2026).

 

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan sekitar pukul 17.15 WIB, seorang pedagang yang diketahui bernama Hadi diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi di kawasan Jalan Pondok Kacang, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

 

Saat ditemui di lokasi, Hadi mengaku bahwa rokok yang diperjualbelikan tersebut merupakan barang titipan dari pihak lain.

 

“Ini barang titipan punya abang saya, Olso atau Iit. Kita juga ada orang media yang pegang kita di sini,” ujar Hadi.

 

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Produk tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus.

 

Aktivitas penjualan berlangsung di area terbuka di pinggir Jalan Pondok Kacang yang merupakan salah satu jalur lalu lintas utama di wilayah Parung Serab. Kondisi tersebut membuat keberadaan produk yang diduga tanpa pita cukai dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

 

Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai hasil tembakau. Selain itu, produk yang tidak melalui pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar kualitas, keamanan produk, serta perlindungan konsumen.

 

Baca Juga:  Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat segera melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

 

Menurut warga meminta penindakan yang tegas diperlukan guna mencegah semakin meluasnya peredaran produk tanpa pita cukai di tengah masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, apakah dibiarkan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Ciledug.

 

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diketahui tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, namun juga berpotensi memicu pelanggaran hukum yang lebih luas karena diduga melibatkan jaringan distribusi tertentu.

 

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 

Dengan adanya temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penertiban serta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Ciledug.

 

Tim media juga akan meneruskan hasil investigasi dan dokumentasi lapangan kepada pihak terkait guna dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

Edarkan Obat Keras Terlarang Daftar G Di Suradita, Seorang Pria Diamankan ke Polsek Cisauk

Berita Terbaru