Pembakaran Limbah Timah di Cikande Diduga Tanpa Izin, Awak Media Peliput Diintimidasi & Diajak Berkelahi

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Sibernasional.com – Aktivitas pembakaran limbah bahan timah yang beroperasi di kawasan Kampung Parigi Bakung, wilayah Desa Parigi dan Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini menuai sorotan tajam. Selain diduga beroperasi tanpa perizinan resmi, kegiatan ini semakin menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya tindakan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan di lokasi.

 

Insiden tidak berkenan itu terjadi ketika para jurnalis bertugas mengumpulkan informasi terkait aktivitas yang diduga mencemari lingkungan tersebut. Di tengah peliputan, seorang pria bernama Robin yang diduga sebagai orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, mendatangi rombongan wartawan dengan nada tinggi dan bersikap agresif.

 

Saksi di lokasi menceritakan, Robin tidak hanya melontarkan pernyataan bernada ancaman, namun juga terang-terangan mengajak berkelahi para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Kalau teman-teman menjalankan profesi, jangan bawa-bawa masyarakat setempat. Nanti urusannya sama saya,” ujar Robin di hadapan awak media dengan nada yang mengintimidasi.

 

Sikap dan perlakuan yang ditunjukkan oleh pihak terkait tersebut memicu kecaman luas. Tindakan itu dinilai sangat tidak etis sekaligus merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi secara hukum, tepatnya di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pihak awak media menegaskan bahwa tindakan peliputan dilakukan secara profesional dan independen, serta berhak mendapatkan perlindungan keamanan dalam mencari informasi demi kepentingan publik.

 

Sementara itu, dugaan kuat bahwa usaha pembakaran limbah ini beroperasi secara ilegal semakin terkuak setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak Kecamatan Cikande. Menurut Kasi Satpol PP Kecamatan Cikande, Surdirja, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima laporan maupun dokumen perizinan dari pemilik usaha tersebut.

 

“Setahu kami, kegiatan itu tidak pernah melapor ke kecamatan dan kami belum menerima dokumen perizinannya sama sekali,” ungkap Surdirja saat ditemui di lokasi kejadian.

 

Pernyataan Surdirja semakin mempertegas bahwa aktivitas pembakaran limbah bahan timah di Kampung Parigi Bakung itu belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain persoalan legalitas usaha, aktivitas ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, mengingat pembakaran limbah logam diketahui berpotensi menghasilkan emisi dan residu berbahaya bagi kesehatan warga serta kualitas tanah dan air di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di lapangan, desakan kepada pemerintah daerah kini menguat. Masyarakat dan elemen terkait meminta Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

 

Langkah yang diminta meliputi pemeriksaan mendalam terhadap legalitas izin usaha, penelusuran jejak perizinan, hingga evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar aturan, publik menuntut tindakan tegas dan penertiban agar tidak merugikan masyarakat luas serta merusak lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Serang.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru