Penanganan Laporan Dugaan ITE di Polres Tangsel Disorot, Pelapor Pertanyakan Progres Perkara

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, Sibernasional.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah pelapor menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

Laporan tersebut diketahui telah diterima pihak kepolisian sejak 15 April 2026 dengan nomor:

 

LP/B/1101/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA

 

Pelapor atas nama Alfi Wijanarko melaporkan dugaan tindak pidana ITE yang diduga terjadi pada 12 April 2026 di kawasan Graha Telkom BSD, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

 

Namun hingga lebih dari satu bulan berjalan, proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap awal penyelidikan. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 7 Mei 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

 

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa langkah yang telah dilakukan masih berupa pelengkapan administrasi penyelidikan serta rencana klarifikasi terhadap pelapor.

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait efektivitas dan percepatan penanganan perkara, terlebih kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE umumnya membutuhkan respons cepat dalam pengamanan alat bukti digital.

 

“Harapannya tentu ada kepastian hukum dan perkembangan yang jelas terhadap laporan yang sudah dibuat, sehingga masyarakat merasa laporannya benar-benar ditindaklanjuti,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut, Jumat (29/5/2026).

 

Menurutnya, penanganan perkara berbasis elektronik memerlukan langkah cepat karena data digital memiliki potensi berubah, hilang, atau terhapus apabila tidak segera dilakukan pendalaman.

 

Dalam surat perkembangan perkara itu, penyidik juga menyebut akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap pelapor guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Tangerang Selatan terkait alasan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

 

Masyarakat pun berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru