Diduga Terima Setoran, Polres Garut Disorot karena Belum Menindak Jaringan Peredaran Tramadol

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Jawa Barat, Sibernasional.com – Maraknya peredaran obat keras terbatas jenis tramadol di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa para pedagang, koordinator, hingga pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran tramadol masih belum tersentuh proses hukum dan tetap bebas beraktivitas.

 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk spekulasi mengenai kemungkinan adanya aliran setoran kepada oknum tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Publik menilai bahwa aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas peredaran obat keras ilegal, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, terutama bagi generasi muda. Peredaran tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan dugaan peredaran tramadol di Garut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum aparat.

 

Jika terbukti ada aparat yang menerima imbalan, memberikan perlindungan, atau menghambat proses penegakan hukum, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan pidana dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, objektif, dan transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru