Diduga Jasa Pengeringan Bulu Bebek Tidak Memiliki Ijin Resmi Dan Hanya Memiliki surat Keteranan Usaha Dari Kepala Desa Situgadung

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagedangan, SiberNasional.com – Diduga Jasa Pengeringan Bulu Bebek Tidak Memiliki Ijin Resmi Dan Hanya Memiliki surat Keteranan Usaha Dari Kepala Desa Situgadung. Selasa (24/03/2026).

 

Setelah awak media konfirmasi kepada kepala desa situ gadung melalu telepon seluler nya pada hari senin (23-03-2024), Pak ACA selaku kepala desa menegaskan, bahwa usaha jenis pengering bulu bebek belom mendapat ijin, hanya mempunya surat keterangan dari kepala desa.

 

“Nama tersbut di atas benar mengelola usaha kecil menengah yang di sebut dengan (UMKM),” Ucap kepala desa saat di konfirmasi

 

Adapun keterangan dari kepala desa, pihak kecamatan belum mengetahui perihal perijinan gudang yang di jadikan jasa pengering bulu bebek.

 

Kepala desa pun menambahkan “Akan tetapi pihak dari satpol PP kecamatan dan Babinsa sudah datang ke lokasi,” tambahnya.

 

Limbah bulu bebek dikategorikan sebagai limbah organik padat dari usaha peternakan/pemotongan, yang pengelolaannya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, guna mencegah pencemaran bau dan lingkungan, di mana pembuangan sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Pembangunan Cuma Slogan: Orang Sakit Ditandu Pakai Sarung di Banten

 

– Pengelolaan Limbah Umum (UU No. 32 Tahun 2009): Setiap usaha wajib mengelola limbah yang dihasilkan, termasuk limbah organik bulu, agar tidak mencemari lingkungan.

 

– Kesehatan Lingkungan (PP No. 95 Tahun 2012): Mengatur penanganan limbah usaha peternakan agar tidak menimbulkan zoonosis dan gangguan kesehatan masyarakat.

 

– Sanksi Pembuangan Sembarangan: Pembuangan limbah yang menyebabkan bau busuk dan gangguan lingkungan dapat dikenakan sanksi adminstratif hingga pidana, terutama jika limbah mengganggu kenyamanan warga.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai Gubernur, Patut diduga Keras ada nya keterlibatan dari Oknum Oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru