Pagedangan, SiberNasional.com – Diduga Jasa Pengeringan Bulu Bebek Tidak Memiliki Ijin Resmi Dan Hanya Memiliki surat Keteranan Usaha Dari Kepala Desa Situgadung. Selasa (24/03/2026).
Setelah awak media konfirmasi kepada kepala desa situ gadung melalu telepon seluler nya pada hari senin (23-03-2024), Pak ACA selaku kepala desa menegaskan, bahwa usaha jenis pengering bulu bebek belom mendapat ijin, hanya mempunya surat keterangan dari kepala desa.
“Nama tersbut di atas benar mengelola usaha kecil menengah yang di sebut dengan (UMKM),” Ucap kepala desa saat di konfirmasi
Adapun keterangan dari kepala desa, pihak kecamatan belum mengetahui perihal perijinan gudang yang di jadikan jasa pengering bulu bebek.
Kepala desa pun menambahkan “Akan tetapi pihak dari satpol PP kecamatan dan Babinsa sudah datang ke lokasi,” tambahnya.
Limbah bulu bebek dikategorikan sebagai limbah organik padat dari usaha peternakan/pemotongan, yang pengelolaannya diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, guna mencegah pencemaran bau dan lingkungan, di mana pembuangan sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana.
– Pengelolaan Limbah Umum (UU No. 32 Tahun 2009): Setiap usaha wajib mengelola limbah yang dihasilkan, termasuk limbah organik bulu, agar tidak mencemari lingkungan.
– Kesehatan Lingkungan (PP No. 95 Tahun 2012): Mengatur penanganan limbah usaha peternakan agar tidak menimbulkan zoonosis dan gangguan kesehatan masyarakat.
– Sanksi Pembuangan Sembarangan: Pembuangan limbah yang menyebabkan bau busuk dan gangguan lingkungan dapat dikenakan sanksi adminstratif hingga pidana, terutama jika limbah mengganggu kenyamanan warga.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai Gubernur, Patut diduga Keras ada nya keterlibatan dari Oknum Oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












