Badan Perwakilan Nitizen Gegara Sebar Hoaks, Polisi di Minta Selidiki Pelaku Teror Petasan

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SiberNasional.com — Perusahaan teknologi Meta memastikan bahwa akun Instagram milik “Badan Perwakilan Nitizen” terbukti memposting konten yang dikategorikan sebagai berita hoaks. Temuan tersebut membuat akun tersebut terancam dinonaktifkan oleh pihak platform. Dalam keterangannya, Meta menyebutkan bahwa konten yang diunggah akun tersebut melanggar kebijakan terkait misinformasi disertai postingan kekerasan dengan teror petasan.

Penilaian dilakukan berdasarkan sistem moderasi serta laporan dari pengguna yang menilai unggahan tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Menanggapi hal tersebut, pihak admin akun “Badan Perwakilan Nitizen” mengajukan banding kepada Meta dengan harapan akun tersebut tidak dinonaktifkan.

“Kami sudah mengajukan banding dan berharap pihak Meta dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif,” jelas postingan dalam akun Perwakilan Badan Nitizen (24/3).

Di tengah polemik ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Maraknya penyebaran berita yang belum tentu kebenarannya menuntut publik untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Gempol Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curemas Yang Beroperasi di Wilayah Gempol

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk segera mengusut kasus teror petasan yang belakangan ini dilaporkan meresahkan warga. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengamat menilai, penanganan tegas terhadap penyebaran hoaks dan gangguan keamanan seperti teror petasan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya arus informasi digital. Menanggapi peristiwa yang meresahkan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung mengingatkan masyarakat untuk tak main hakim sendiri jika ada dugaan praktik ilegal di lingkungan sekitar, seperti di lansir tempo.co pada 20 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang diajukan admin akun tersebut masih dalam tahap peninjauan oleh pihak Meta-Instagram.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru