Badan Perwakilan Nitizen Gegara Sebar Hoaks, Polisi di Minta Selidiki Pelaku Teror Petasan

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SiberNasional.com — Perusahaan teknologi Meta memastikan bahwa akun Instagram milik “Badan Perwakilan Nitizen” terbukti memposting konten yang dikategorikan sebagai berita hoaks. Temuan tersebut membuat akun tersebut terancam dinonaktifkan oleh pihak platform. Dalam keterangannya, Meta menyebutkan bahwa konten yang diunggah akun tersebut melanggar kebijakan terkait misinformasi disertai postingan kekerasan dengan teror petasan.

Penilaian dilakukan berdasarkan sistem moderasi serta laporan dari pengguna yang menilai unggahan tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Menanggapi hal tersebut, pihak admin akun “Badan Perwakilan Nitizen” mengajukan banding kepada Meta dengan harapan akun tersebut tidak dinonaktifkan.

“Kami sudah mengajukan banding dan berharap pihak Meta dapat meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif,” jelas postingan dalam akun Perwakilan Badan Nitizen (24/3).

Di tengah polemik ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Maraknya penyebaran berita yang belum tentu kebenarannya menuntut publik untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Rubage kls ll Balige sukses Melaksanakan HUT Hari Korpri

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk segera mengusut kasus teror petasan yang belakangan ini dilaporkan meresahkan warga. Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengamat menilai, penanganan tegas terhadap penyebaran hoaks dan gangguan keamanan seperti teror petasan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah derasnya arus informasi digital. Menanggapi peristiwa yang meresahkan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E.P. Hutagalung mengingatkan masyarakat untuk tak main hakim sendiri jika ada dugaan praktik ilegal di lingkungan sekitar, seperti di lansir tempo.co pada 20 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses banding yang diajukan admin akun tersebut masih dalam tahap peninjauan oleh pihak Meta-Instagram.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru