KDM Gagal Sapu Bersih Peredaran Obat Keras di Jawa Barat, Pengedar Pil Koplo Masih Bebas Berjualan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, AkpersiBantenNews.com – Upaya memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar di Jawa Barat dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Di sejumlah wilayah seperti Cianjur, Cipanas, Sukabumi hingga Bandung, praktik penjualan pil koplo dilaporkan masih berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

Modus yang di gunakan beragam. Mulai dari warung kelontong, konter pulsa hingga toko kosmetik. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat aparat kerap menggelar operasi pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang, para pengedar pil koplo justru disebut-sebut masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya.

Sejumlah warga di wilayah Cianjur dan Cipanas mengaku tidak asing dengan keberadaan titik-titik penjualan obat keras tersebut. Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bahkan disebut berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

“Sudah lama ada. Orang sekitar juga tahu, bahkan yang beli dari barbagai umur,” ujar seorang warga kepada wartawan (8/3), yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Situasi serupa juga dilaporkan terjadi di Sukabumi dan Bandung. Di beberapa titik, penjualan pil koplo disebut berlangsung secara terorganisir, dengan jaringan yang diduga sudah terbentuk cukup rapi.

Bahkan di akui penjual pil koplo di Cipanas yang berani berjualan obat tanpa legalitas lantaran telah menyetor sejumlah uang untuk oknum aparat.

“Saya berani kerja menjual obat ini lantaran si bos tiap bulan menyetor bang ke anggota,” jelas penjual di Jalan Ir. H. Juanda, Cianjur, Jawa Barat (5/3). Saat di tanya terkait aliran setoran rutin dengan gamblang pria berbadan kurus menjelaskan. “Di setor ke siapa saya kurang paham bang. Biasa bos “A” yang antar langsung ke ‘J” lanjutnya kepada awak media.

Baca Juga:  PT Media Garuda Siber Kunjungi Bledug Kuwu, Wisata Alam dengan Segudang Keunikan dan Potensi UMKM 

Setali tiga uang, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menilai program pemberantasan yang digaungkan oleh aparat, termasuk jajaran kepolisian daerah, belum benar-benar mampu menyapu bersih jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Di tengah keresahan tersebut, muncul pula anggapan di kalangan warga bahwa aparat sebenarnya mengetahui aktivitas ilegal itu. Namun hingga kini, penindakan yang terlihat di lapangan masih dianggap minim.

“Kalau warga saja tahu, masa aparat tidak tahu?” kata seorang tokoh masyarakat di kawasan Sukabumi.

Pil koplo sendiri dikenal sebagai sebutan untuk obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan. Peredarannya tanpa izin resmi menjadi persoalan serius karena dapat merusak kesehatan serta memicu berbagai masalah sosial, terutama di kalangan remaja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat. Jika praktik tersebut terjadi di banyak wilayah dan berlangsung cukup lama, lalu siapa yang sebenarnya bermain di balik jaringan peredaran pil koplo di Jawa Barat?

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat, segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.

Tanpa tindakan nyata, kekhawatiran masyarakat adalah bahwa bisnis gelap ini akan terus tumbuh, menyusup di tengah kehidupan sosial, dan perlahan merusak generasi muda. (Red)

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru