Diduga Ada Pembiaran, Aktivitas Buang Sampah Liar di Desa Jatake Kembali Terpantau

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong wilayah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih berlangsung meski telah mendapat teguran dan pengecekan dari berbagai pihak.

Pemerintah Desa Jatake sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Desa juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis atas kegiatan pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Penegasan ini sekaligus membantah dugaan adanya legalitas formal atas aktivitas tersebut.

Kendaraan Roda 3 pengangkut Sampah Menuju Ke Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang disebut telah mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan lapangan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan lanjutan.

Ketiadaan informasi terbuka ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan percakapan yang diterima redaksi, pihak Polsek setempat menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pihak terkait telah diperintahkan.

“Kemarin sudah saya suruh buat panggilannya, nanti kita cek dulu,” tulis salah satu perwakilan aparat dalam pesan singkat.

Dalam pesan lanjutan disebutkan bahwa pihak kepolisian akan menggali aspek legalitas dan hal lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

Aktivitas Diduga Masih Berjalan Meski teguran telah diberikan, pengecekan telah dilakukan, dan pemanggilan direncanakan, pemantauan pada Senin (2/3/2026) menunjukkan kendaraan roda tiga bermuatan karung besar berisi sampah masih melintas menuju arah lokasi.

Dokumentasi video yang diperoleh menunjukkan aktivitas pengangkutan sampah dalam jumlah cukup besar. Warga menyebut tumpukan sampah justru semakin bertambah.

Sejumlah warga mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan sepenuhnya. Mereka khawatir dampak lingkungan dan kesehatan akan semakin meluas jika kegiatan tidak segera ditutup.

“Kami minta ditutup total, jangan sampai terus dibiarkan,” ujar salah satu warga.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Kini, publik menunggu langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta aparat kepolisian setempat.

Apakah aktivitas tersebut akan benar-benar dihentikan, atau terus berjalan di tengah sorotan?

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru