Bau Busuk Menyengat, Lahan Pribadi Di Jatake Di Jadikan Tempat Pembuangan Sampah

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Jatake. AkpersiBantenNews.com – “Bau Busuk Menyengat, Lahan Pribadi Di Jatake Di Jadikan Tempat Pembuangan Sampah” (24/02/26).

Saat awak media melintas jalan raya Jatake kecamatan Pagedangan aroma tidak sedap menusuk penciuman, Awak media mencari tahu dari mana bau itu berasal.

Ternyata bau tidak sedap itu berasal dari sampah, Kemudian awak media masuk ke dalam area tersebut dan mewawancarai 2 orang yang ada di gubuk. Menurut ” M “(orang yg kami wawancara) lahan itu milik pribadi milik “S”.

“M” Berkata kalau sengaja di urug memakan biaya besar, kedalaman nya sekitar 15 m. Jadi Untuk meminimalisasi biaya di jadikan tempat pembuangan dari proyek, Tetapi kami melihat disana ada sampah kayu bekas dan rumahan juga, Saat kami tanyakan, “M” menjawab itu hanya sortir saja nanti di bawa lagi, kalau untuk kayu di bakar.

Pantas timbul bau tidak sedap sewaktu berjalan melintasi Jalan Raya Jatake, Ternyata sampah itu yang menjadi sumber nya.

Pembuangan sampah di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 Yang melarang pembuangan sampah sembarangan (open Dumping)

Baca Juga:  Warung Obat Daftar G di Blora Tutup Misterius Tak Lama Setelah Dilapor Polisi

– UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 29): Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, dan mengimpor/mencampur sampah dengan limbah B3.

– Pasal 40-41 UU 18/2008:
Pengelola sampah yang lalai dan menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Jika menimbulkan korban luka berat/mati, pidana penjara bisa mencapai 5-15 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Awak media coba bertanya ke warga sekitar, Warga tersebut menjawab kesana aja ketemu “je” Dia yang Jaga lahan nya. Warga tersebut berkata kalau sampah tersebut dikelola oleh Rt dan RW berikut Pemuda.

Awak media akan menanyakan kepada Aparat Desa Setempat Untuk meminta tanggapan nya Dan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru