Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantennews.com – Pembangunan Taman Kota Kecamatan Sepatan yang dilengkapi dengan fasilitas kios UMKM kini menjadi sorotan. Fasilitas yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi sumber pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).

Taman Kota Sepatan beserta deretan kios di dalamnya dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022. Namun, pemanfaatannya diduga melenceng dari tujuan awal. Kios-kios tersebut dikomersilkan kepada pihak luar di luar koordinasi resmi UMKM Kecamatan Sepatan dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik ini sudah berjalan cukup lama. Ia menyebutkan bahwa uang sewa tersebut diklaim sebagai biaya koordinasi.

“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat,” ujar narasumber kepada awak media.

Ia menambahkan, salah seorang rekannya bahkan sudah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak kecamatan.

Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab dipanggil RW kelung membantah adanya instruksi pungutan sewa sebesar Rp 300.000 tersebut. Menurutnya, aturan penggunaan kios seharusnya terbuka bagi siapa saja sesuai ketentuan.

“Saya tidak menyuruh untuk ambil pungutan atau sewa kios senilai Rp 300.000. Di situ tertulis ada aturan siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan hanya untuk listrik dan uang sampah,” sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa jika dugaan komersialisasi aset negara secara ilegal ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kios-kios itu bukan properti pribadi, melainkan aset yang dibangun negara. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu bisa masuk kategori tindak pidana pemerasan,” tegas Saepudin.

Ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Oknum tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, masyarakat berharap pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menertibkan pengelolaan aset publik di Kecamatan Sepatan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang berhak.

Penulis : Iwan.S, C.BJ.

Editor : Sekretaris AKPERSI DPD Banten

Sumber Berita: Iwan.S, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru