Pembangunan Resort Pratasaba di Pulau Maratua Diduga Tak Mengantongi Sejumlah Izin, Warga dan LSM Desak Penindakan

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau, Kalimantan Timur. AkpersiBantenNews.com – Keberadaan Resort Pratasaba yang berlokasi di Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, menuai sorotan publik. Resort yang berdiri di kawasan bibir pantai Pulau Maratua tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, meski telah beroperasi sekitar delapan tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga dokumen perizinan yang diduga belum dimiliki oleh pihak pengelola resort, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Dugaan tersebut turut dipertanyakan oleh perangkat desa setempat. Hingga kini, legalitas pembangunan resort dengan konsep bangunan di atas bibir pantai laut itu disebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada pemerintah kampung maupun masyarakat sekitar.

Resort Pratasaba diketahui berada di bawah naungan PT Pratasaba Asta Astama dan telah menerima wisatawan sejak sekitar delapan tahun lalu.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak pengelola. Saat ditemui pada Selasa (9/12/2025), leader Resort Pratasaba mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan perusahaan.

“Saya tidak tahu detail soal izin, karena saya hanya sebagai leader atau pimpinan karyawan. Kalau mau lebih jelas, bisa langsung hubungi Pak Eeng, tim legal kami yang berada di Tanjung Redeb. Saya takut salah bicara,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan adanya pihak lain yang turut mengamankan operasional resort tersebut, namun tidak menjelaskan lebih lanjut.

Selanjutnya, tim media menghubungi manajer operasional PT Pratasaba Asta Astama, Eeng, untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan singkat dan defensif.

“Izinnya lengkap. Silakan saja dicek ke dinas-dinas. Apa wewenangnya bertanya? Tidak ada wewenang. Cek saja semuanya sudah lengkap,” katanya melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, sejumlah warga Kampung Payung-Payung menilai keberadaan resort tersebut minim kontribusi terhadap kampung dan menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan hukum.

“Setahu kami, sejak dibangun izinnya belum lengkap dan kontribusinya ke kampung sangat kurang. Sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari dinas terkait, bupati, DPRD, maupun aparat penegak hukum. Padahal resort itu masih beroperasi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai informasi, pengelolaan resort pantai di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khusus usaha yang berada di wilayah pesisir dan memanfaatkan ruang laut, terdapat kewajiban tambahan berupa PKKPRL dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Seluruh proses perizinan tersebut terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan izin, hingga penutupan paksa, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BENAK. Lembaga ini menegaskan bahwa setiap pembangunan dan operasional resort wajib mengantongi izin sebelum beroperasi.

“Setiap resort harus memiliki izin sejak awal. Jika sebuah resort beroperasi bertahun-tahun tanpa izin lengkap, itu jelas melanggar hukum,” tegas perwakilan LSM BENAK.

LSM BENAK mendesak Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya Bupati Berau, Dinas Pariwisata, serta DPRD Kabupaten Berau, agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap resort yang diduga melanggar aturan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih. Pembiaran hanya akan merugikan daerah, masyarakat lokal, dan lingkungan pesisir Maratua,” tambahnya,”pungkasAlfian ketua LSM BENAK(Bela Negara Anti Korupsi)

“Tambahnya dari oknum wartawan via WhatsApp akan somasi media yang Menayangkan berita tersebut tanpa konfirmasi ,dan akan mendatangkan sejumlah pengacara dari pratasaba resort”ucap oknum wartawan (pihak resort)

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau dan instansi terkait guna memastikan status perizinan Resort Pratasaba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru