Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi, (26/02/26).

Saat awak media melintas di jalan Diklat pemda desa Curug Wetan kecamatan Curug Kabupaten Tangerang melihat adanya proyek, Awak media mendatangi proyek tersebut dan melihat ada kempu/tempat penampungan solar di pinggir jalan.

Kami bertanya ke salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya dan Kami memperkenalkan diri kami, Kami bertanya : ini PT apa ya pak, pekerja itu menjawab PT Prabu, Kami bertanya lagi : siapa nama logistik nya dan dimana sy dapat bertemu. “Logistik nya pak “D” dan Kantornya di ujung jalan ini ada di sebelah kiri jalan ” Ujar Pekerja tersebut.

Awak media bergegas kesana, Sampai di sana ada pekerja berinisial “I”, kami bertanya dimana logistiknya dapat kami temui, Sudah pulang dan kami meminta kontak logistik tersebut. Di kantornya terdapat banyak kempu/tempat penampungan solar, kurang lebih ada 12 kempu yang tertata rapih dan beberapa kempu terisi penuh BBM jenis solar.

Saat awak media menghubungi “D” via WhatsApp, Hanya surat jalan yang di berikan sewaktu pengiriman BBM jenis solar. Untuk dokumen lainnya seperti bill of ladingnya bagaimana ?. “D” Hanya Mengirimkan foto surat jalan, Untuk lebih lengkap silahkan tanya Atasan saya “R”. Saat kami melihat chatt whatsapp, Foto surat jalan yang dikirimkan sudah di hapus oleh “D”.

Baca Juga:  PT Media Garuda Siber Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi

Awak media hanya menanyakan kelengkapan dokumen, Bila Dokumen pengiriman tidak lengkap diduga BBM jenis solar tersebut ilegal. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023.
” Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar “.

Bila terbukti menggunakan BBM bersubsidi,
– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:

– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi Selain Merugikan Negara akan berdampak pada proyek itu sendiri, Pekerjaan proyek terganggu dan operasional proyek berhenti total selama proses penyidikan, mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru