TERLARANG! D’carpenter Room Bandung Pakai Gas LPG Subsidi untuk Usaha Sewa Apartemen Harian

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, AkpersiBantenNews.com – D’carpenter Room, usaha sewa apartemen harian di Apartemen Jardin, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, menggunakan fasilitas water heater yang beroperasi dengan gas LPG subsidi 3 kg. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penggunaan gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi empat golongan tertentu.

Peraturan menyatakan bahwa gas LPG subsidi 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, usaha sewa apartemen harian memiliki karakteristik mirip dengan hotel sebagai penyedia akomodasi berbayar, sehingga termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakannya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, admin D’carpenter Room menjawab, “Warung sama kompor tanam juga pake gas 3 kg kk sampai sekarang belum ada teguran dari manajement kk. Terkait hal lain paling kakanya bisa tanya langsung ke B1 kk langsung ke kantor management langsung kk. Kalo pun dilarang mungkin gas 3kg gabisa masuk ke apart kk.” (18/01)

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 dan peraturan terkait lainnya, penyalahgunaan gas LPG subsidi dapat dikenai sanksi. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Gas Bumi Cair untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan atau menyalahgunakan gas LPG subsidi untuk kepentingan bukan yang diperbolehkan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda uang paling banyak Rp50 juta.

Menanggapi permasalahan ini, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., Ketua Umum PJPM Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat, akan bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Ia juga akan menggandeng Kepala Satuan Tugas Pengendalian Penggunaan Gas LPG Subsidi, Polrestabes Bandung untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.

Pasal 73 ayat (2) juga menentukan bahwa jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang atau menyebabkan kerugian bagi negara, dapat dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan atau pencabutan izin penggunaan gas LPG subsidi (jika memiliki izin), serta dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Penulis : Tim Akpersi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Akpersi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru