TERLARANG! D’carpenter Room Bandung Pakai Gas LPG Subsidi untuk Usaha Sewa Apartemen Harian

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, AkpersiBantenNews.com – D’carpenter Room, usaha sewa apartemen harian di Apartemen Jardin, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, menggunakan fasilitas water heater yang beroperasi dengan gas LPG subsidi 3 kg. Padahal menurut peraturan yang berlaku, penggunaan gas subsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi empat golongan tertentu.

Peraturan menyatakan bahwa gas LPG subsidi 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, usaha sewa apartemen harian memiliki karakteristik mirip dengan hotel sebagai penyedia akomodasi berbayar, sehingga termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakannya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, admin D’carpenter Room menjawab, “Warung sama kompor tanam juga pake gas 3 kg kk sampai sekarang belum ada teguran dari manajement kk. Terkait hal lain paling kakanya bisa tanya langsung ke B1 kk langsung ke kantor management langsung kk. Kalo pun dilarang mungkin gas 3kg gabisa masuk ke apart kk.” (18/01)

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-24461/MG.05/DJM/2022 dan peraturan terkait lainnya, penyalahgunaan gas LPG subsidi dapat dikenai sanksi. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Gas Bumi Cair untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Usaha Mikro, pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan atau menyalahgunakan gas LPG subsidi untuk kepentingan bukan yang diperbolehkan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda uang paling banyak Rp50 juta.

Menanggapi permasalahan ini, Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., Ketua Umum PJPM Perkumpulan Jurnalis Peduli Masyarakat, akan bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Ia juga akan menggandeng Kepala Satuan Tugas Pengendalian Penggunaan Gas LPG Subsidi, Polrestabes Bandung untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini.

Pasal 73 ayat (2) juga menentukan bahwa jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang atau menyebabkan kerugian bagi negara, dapat dikenai sanksi tambahan berupa pembekuan atau pencabutan izin penggunaan gas LPG subsidi (jika memiliki izin), serta dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.

Penulis : Tim Akpersi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Akpersi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 15:27 WIB

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Berita Terbaru