Somasi Terakhir Tak Ditanggapi, Lima Desa di Pagedangan Disorot

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com  — Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Banten menyoroti sikap tidak responsif lima pemerintah desa di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang hingga kini tidak menanggapi rangkaian surat klarifikasi hingga somasi peringatan hukum terakhir.

 

Surat Klarifikasi Pertama, Klarifikasi Kedua, hingga Somasi Peringatan Hukum Terakhir tersebut berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut pengelolaan dan kejelasan aset desa. Adapun surat-surat tersebut telah ditujukan kepada Pemerintah Desa Cihuni, Desa Situ Gading, Desa Pagedangan, Desa Cijantra, dan Desa Kadu Sirung, serta ditembuskan kepada Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan.

 

Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan dalam masing-masing surat, BPAN LAI Provinsi Banten menyatakan tidak menerima jawaban tertulis maupun klarifikasi resmi, baik dari pemerintah desa yang bersangkutan maupun dari Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan.

 

Ketua DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Nursidik Badawi, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme klarifikasi secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

> “Kami telah melayangkan klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, hingga somasi peringatan hukum terakhir. Namun seluruhnya tidak ditanggapi, termasuk setelah surat tersebut diketahui oleh Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan,” tegas Nursidik.

Baca Juga:  Pemuda Minta Dilibatkan Program Kerja, Aspirasi Menguat di Musrenbang Sukamulya

 

 

 

Adapun pokok permintaan klarifikasi yang disampaikan BPAN LAI Provinsi Banten meliputi:

 

1. Status dan kejelasan aset desa, khususnya aset jalan desa;

 

 

2. Dokumen pendukung aset desa, seperti Buku Inventaris dan Aset Desa (BIAD), peta aset, batas jalan, serta status pemanfaatannya;

 

 

3. Dasar hukum apabila terdapat perubahan trase maupun pemanfaatan aset desa.

 

 

 

BPAN LAI Provinsi Banten menilai sikap tidak responsif tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Apabila somasi peringatan hukum terakhir ini tetap tidak diindahkan, BPAN LAI Provinsi Banten menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, di antaranya melaporkan permasalahan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, mengajukan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, sekaligus mendorong pemerintah desa serta organisasi kepala desa di tingkat kecamatan agar menjalankan roda pemerintahan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru