Seorang Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Polsek Legok

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Seorang Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Polsek Legok*

Legok, Sibernasional.com – Seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan anggota Polsek Legok setelah diduga berjualan secara bebas di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (18/05/2026).

Penindakan tersebut berawal ketika tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Legok. Saat melakukan penelusuran, tim media menemukan seorang pedagang yang menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai di pinggir jalan.

Tim media kemudian melakukan wawancara terhadap pedagang yang mengaku bernama Indra. Dalam keterangannya, ia mengaku baru beberapa minggu menjalankan aktivitas tersebut.

“Saya Indra bang, saya baru berjualan 3 minggu di sini bang,” ujar Indra kepada tim media.

Saat ditanya mengenai kepemilikan barang dagangan tersebut, Indra menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik dan pengurus distribusi rokok ilegal tersebut.

“Ini punya Pak Feri bang, dia orang Aceh. Kalau untuk pengurusnya namanya Leman,” tambahnya.

Indra juga menjelaskan bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai yang dijual memiliki harga bervariasi.

Baca Juga:  Lima Bulan Tanpa Kepastian: Kasus Kecelakaan Kerja Riza Mandek di Meja Mediasi

“Harganya variasi bang, dari Rp13.000,- sampai Rp23.000,- paling mahal. Untuk gaji saya sehari 100 ribu bang, untuk omzet paling kecil 600 ribu bang,” jelasnya.

Usai mendapatkan keterangan, tim media langsung menghubungi Polsek Legok guna melaporkan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Tak lama berselang, anggota Reskrim Polsek Legok tiba di lokasi dan langsung mengamankan penjual beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Legok guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap penjual, pengedar, maupun penyedia rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Atas temuan tersebut, kami akan meneruskan informasi dan hasil investigasi ini kepada Mabes Polri serta Direktorat Bea dan Cukai guna dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Berita Terbaru