Polres Cirebon Kota Ungkap Konten Pornografi Sesama Jenis, Dua Pria Jadi Tersangka
Cirebon, Sibernasional.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi sesama jenis. Polisi menyebut, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait beredarnya video asusila di media sosial.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. bersama Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadlillah dalam doorstop di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Keduanya didampingi Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Polisi 110 dan media sosial mengenai beredarnya video asusila sesama jenis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terdapat dalam rekaman.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada dua tersangka yang diamankan di lokasi berbeda. A diamankan di wilayah Cirebon, sementara R ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
A tercatat memiliki identitas kependudukan di Cirebon, sedangkan R merupakan warga Lampung.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam pembuatan konten yang kemudian beredar melalui media sosial.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” ujar Bimantoro.
Polisi Dalami Dugaan Motif Komersial
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, penyidik menemukan dugaan adanya motif komersial dalam pembuatan konten tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka R disebut datang ke Cirebon untuk mencari target dengan menawarkan imbalan uang.
“Tersangka A membuat video tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp1.800.000 dari tersangka R,” kata Fadlillah.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut. Polisi menyebut R diduga telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda.
Informasi tersebut masih didalami penyidik bersama rangkaian pembuatan dan penyebaran konten, termasuk dengan memeriksa barang bukti serta keterangan para tersangka.
Kedua tersangka kini diproses secara hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Pornografi, sesuai dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunduh, menyimpan, maupun menyebarluaskan kembali konten asusila yang beredar di media sosial.
Masyarakat yang menemukan konten yang diduga melanggar hukum diminta melaporkannya kepada kepolisian melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti.
(Turah/mang Betu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












