Peredaran Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Marak di Berau, Publik Minta Penindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB, Kalimantan Timur. AkpersiBantenNews.com — Dugaan peredaran rokok berpita cukai palsu kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Sejumlah merek rokok seperti Alexander, INI Bold, dan Cappucino disebut-sebut beredar luas di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Temuan tersebut diperoleh tim wartawan saat melakukan penelusuran di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Minggu (2/3/2026).
Saat itu, tim mendapati sebuah minibus berwarna abu-abu metalik dengan plat nomer polisi (H 8353 FQ)yang sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya depan toko sembako/toko kecil.

Ketika dikonfirmasi mengenai muatan kendaraan tersebut, sopir yang mengaku bernama Sopian menyebutkan bahwa dirinya sedang mengangkut dan mengedarkan rokok tersebut.

Sopian kemudian menghubungkan tim wartawan dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik barang melalui sambungan telepon.
Saat dikonfirmasi terkait jenis rokok yang diangkut, pihak tersebut menyatakan bahwa rokok yang dibawa merupakan barang campuran ROKOK R2 yang diperoleh dari agen grosir.

“Itu rokok campuran yang diambil dari agen grosir. Kalau mau dipermasalahkan, silakan ke grosir atau agen besarnya,” ujarnya sang pengendali rokok tersebut inisial, Y/D.

Tim wartawan kemudian meminta izin untuk melihat isi muatan kendaraan. Sopir tersebut membuka salah satu kardus yang dibawanya. Di dalamnya terlihat sejumlah karton berisi rokok dalam jumlah besar yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dari hasil penelusuran di sejumlah kios dan warung di wilayah Tanjung Redeb, wartawan juga menemukan beberapa produk rokok dengan merek yang sama diperjualbelikan secara bebas. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tersebar di beberapa titik penjualan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan serta penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang berwenang di bidang cukai.

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Batalyon Dhira Brata Akpol 1990

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika benar rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu, maka hal itu dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang mematuhi aturan.

“Kalau memang benar pita cukainya palsu, tentu merugikan negara dan juga pedagang yang menjual rokok resmi. Kami berharap ada pengecekan dan tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Diketahui, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Rokok ilegal sendiri mencakup beberapa kategori, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri rokok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok tersebut. Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut.

Publik juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tegas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru