Peredaran Rokok Diduga Berpita Cukai Palsu Marak di Berau, Publik Minta Penindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB, Kalimantan Timur. AkpersiBantenNews.com — Dugaan peredaran rokok berpita cukai palsu kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Sejumlah merek rokok seperti Alexander, INI Bold, dan Cappucino disebut-sebut beredar luas di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Temuan tersebut diperoleh tim wartawan saat melakukan penelusuran di Jalan Gunung Panjang, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Minggu (2/3/2026).
Saat itu, tim mendapati sebuah minibus berwarna abu-abu metalik dengan plat nomer polisi (H 8353 FQ)yang sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya depan toko sembako/toko kecil.

Ketika dikonfirmasi mengenai muatan kendaraan tersebut, sopir yang mengaku bernama Sopian menyebutkan bahwa dirinya sedang mengangkut dan mengedarkan rokok tersebut.

Sopian kemudian menghubungkan tim wartawan dengan seseorang yang disebut sebagai pemilik barang melalui sambungan telepon.
Saat dikonfirmasi terkait jenis rokok yang diangkut, pihak tersebut menyatakan bahwa rokok yang dibawa merupakan barang campuran ROKOK R2 yang diperoleh dari agen grosir.

“Itu rokok campuran yang diambil dari agen grosir. Kalau mau dipermasalahkan, silakan ke grosir atau agen besarnya,” ujarnya sang pengendali rokok tersebut inisial, Y/D.

Tim wartawan kemudian meminta izin untuk melihat isi muatan kendaraan. Sopir tersebut membuka salah satu kardus yang dibawanya. Di dalamnya terlihat sejumlah karton berisi rokok dalam jumlah besar yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dari hasil penelusuran di sejumlah kios dan warung di wilayah Tanjung Redeb, wartawan juga menemukan beberapa produk rokok dengan merek yang sama diperjualbelikan secara bebas. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tersebar di beberapa titik penjualan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan serta penindakan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi yang berwenang di bidang cukai.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Mengalir untuk Bagus Muhamad Rijal, Ketua Terpilih BM PAN Kabupaten Tangerang

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika benar rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu, maka hal itu dapat merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang mematuhi aturan.

“Kalau memang benar pita cukainya palsu, tentu merugikan negara dan juga pedagang yang menjual rokok resmi. Kami berharap ada pengecekan dan tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Diketahui, ketentuan mengenai pelanggaran di bidang cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Rokok ilegal sendiri mencakup beberapa kategori, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri rokok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok tersebut. Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut.

Publik juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tegas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru