Mobil Rental Hilang di Pemalang Ditemukan di Gegesik, Polisi Bergerak Usai Laporan 110
Cirebon, Sibernasional.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali mendapat respons cepat dari jajaran Polresta Cirebon. Petugas Polsek Gegesik berhasil menemukan satu unit mobil rental yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah kendaraan terdeteksi GPS bergerak dari arah Arjawinangun menuju wilayah Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Laporan tersebut diterima Kepolisian pada Kamis (24/9/2026) pagi. Pelapor menyampaikan bahwa kendaraan miliknya yang disewakan kepada seorang penyewa bernama Rinaldi di wilayah Pemalang diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir.
Pemilik kemudian melakukan pengecekan melalui GPS kendaraan. Hasilnya, posisi mobil diketahui telah memasuki wilayah Kabupaten Cirebon dan bergerak dari arah tol Cirebon menuju Arjawinangun.
Mengetahui hal tersebut, pemilik kendaraan langsung meminta bantuan Kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Gegesik bergerak melakukan penyisiran di sepanjang jalur Arjawinangun hingga wilayah Desa Jagapura.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil. Mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi H-9104-EA ditemukan terparkir di sebuah pekarangan kosong dekat area pemakaman di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur Kepolisian.
Pemilik kendaraan, Dias, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian atas respons cepat terhadap laporan yang disampaikannya melalui layanan 110.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, dan Kapolsek Gegesik yang sudah membantu mengungkap kasus pencurian mobil kami dengan cepat. Layanan 110 sangat berguna bagi masyarakat yang sedang mengalami keadaan darurat. Ini sangat bermanfaat karena responsnya sangat cepat,” ujar Dias.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian sesuai situasi dan kewenangan petugas di lapangan.
“Layanan 110 merupakan sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran Kepolisian. Setiap laporan akan kami respons dan ditindaklanjuti sesuai situasi serta kewenangan petugas di lapangan,” ujar Imara.
Menurutnya, kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan pelayanan Kepolisian yang mudah diakses dan hadir ketika masyarakat membutuhkan.
“Sinergi antara informasi dari masyarakat, teknologi seperti GPS kendaraan, dan respons cepat anggota di lapangan sangat membantu dalam penanganan kejadian seperti ini,” katanya.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, terutama dalam situasi darurat maupun ketika mengetahui kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Silakan hubungi 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian. Kami akan berupaya memberikan respons secepat mungkin,” pungkasnya.
(Turah/mang betu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












