Lapas Bagan Siapi-api Jadi Sorotan, 9 Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai dan Publik Menuntut Kejelasan
Rokan Hilir, SiberNasional.com — Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagan Siapi-api ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Pekan Baru, menuai perhatian dan menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Sorotan semakin menguat karena salah satu terdakwa yang dipindahkan, yakni Supriyadi alias Adi alias Adi.T, masih menjalani proses persidangan dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, perkara tersebut tercatat sebagai perkara dengan klasifikasi narkotika dan terdakwanya adalah Supriyadi alias Adi alias Adi.T Bin Suharto.
Pada Selasa (22/9/2026), agenda persidangan perkara tersebut disebut berupa pembacaan tuntutan. Namun agenda itu ditunda karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir belum selesai.
Kondisi inilah yang membuat pemindahan Supriyadi dan sejumlah terdakwa lainnya menjadi perhatian. Sebab, ketika proses persidangan masih berjalan, mereka justru dipindahkan dari tempat penahanan sebelumnya ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai.
PN Rohil Benarkan Ada Koordinasi
Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., sebelumnya membenarkan adanya koordinasi antara pihak Lapas Bagansiapiapi dengan Ketua PN Rokan Hilir serta majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.
Menurut Ari, pemindahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin serta alasan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar: pelanggaran disiplin seperti apa yang terjadi sehingga sembilan terdakwa harus dipindahkan dari Lapas Bagan Siapi-api ke Lapas Narkotika Rumbai?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka karena istilah “pelanggaran disiplin” memiliki konsekuensi serius, terlebih ketika menyangkut sejumlah tahanan atau terdakwa yang perkaranya masih berjalan di pengadilan.
Pemindahan Dilakukan Malam Hari
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah waktu pelaksanaan pemindahan.
Menurut Ari Wibowo, pemindahan dilakukan pada malam hari sehingga komunikasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon.
“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.
Artinya, terdapat koordinasi antara institusi pemasyarakatan dengan pihak pengadilan sebelum dan setelah proses pemindahan.
Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan publik mengenai kapan tepatnya pemindahan dilakukan, apa kejadian yang menjadi pemicu, siapa saja sembilan terdakwa yang dipindahkan, serta hasil pemeriksaan internal yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Dugaan Persoalan Narkotika Muncul di Tengah Masyarakat
Di tengah penjelasan mengenai pelanggaran disiplin dan alasan keamanan tersebut, berkembang pula informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga dan praktisi hukum mengenai dugaan adanya persoalan narkotika di lingkungan lapas.
Informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Lapas Bagan Siapi-api yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika di dalam lapas.
Karena itu, dugaan tersebut masih berada pada ranah informasi yang belum terkonfirmasi.
Namun, justru karena informasi tersebut telah berkembang di tengah masyarakat, pihak Lapas Bagan Siapi-api dinilai perlu memberikan penjelasan yang terang.
Publik berhak mengetahui apakah pelanggaran disiplin yang dimaksud berkaitan dengan narkotika atau tidak.
Jika tidak berkaitan dengan narkotika, maka penjelasan resmi diperlukan agar isu yang berkembang tidak semakin liar.
Sebaliknya, apabila memang terdapat temuan barang terlarang, pemeriksaan internal, atau proses hukum baru, publik tentu membutuhkan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan pihak berwenang.
Jangan Biarkan Ruang Informasi Diisi Spekulasi
Diamnya institusi ketika sebuah isu telah berkembang luas justru dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai versi informasi.
Karena itu, pertanyaan publik sebenarnya sederhana.
1. Apa yang terjadi di Lapas Bagan Siapi-api?
2. Apa bentuk pelanggaran disiplin yang terjadi?
3. Kapan peristiwa itu terjadi?
4. Siapa yang diperiksa?
5. Apakah ditemukan barang terlarang?
6. Apakah ada pemeriksaan urine atau pemeriksaan lainnya?
7. Apakah ada petugas atau warga binaan lain yang turut diperiksa?
8. Apakah ada laporan resmi?
9. Apakah perkara tersebut telah diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi yang utuh.
Kunjungan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Ikut Disorot
Perhatian publik juga muncul menyusul informasi mengenai adanya kunjungan kegiatan koordinasi kedinasan bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas II B Bagan Siapi-api dua hari sebelum pemberitaan ini berkembang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dengan pihak lapas.
Namun, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menghubungkan kunjungan tersebut dengan dugaan persoalan narkotika yang berkembang.
Karena itu, media tidak menempatkan kunjungan tersebut sebagai bukti adanya keterkaitan dengan pemindahan sembilan terdakwa.
Justru sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri.
Publik Menunggu Sikap Terbuka Lapas Bagan Siapi-api
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Lapas Bagan Siapi-api mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa, termasuk informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan narkotika.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Bagansiapiapi belum memberikan keterangan resmi.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai dasar pemindahan masih belum sepenuhnya terjawab.
Padahal, perkara Supriyadi alias Adi alias Adi.T sendiri masih berada dalam proses persidangan. Data SIPP PN Rokan Hilir mencatat perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl sebagai perkara narkotika yang terdaftar pada Juli 2026.
Pemindahan Bukan Bukti Seseorang Terlibat Narkotika
Satu hal penting harus ditegaskan, pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran narkotika.
Penempatan seorang terdakwa di suatu lembaga pemasyarakatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana tertentu.
Apa lagi bagi terdakwa yang proses perkaranya masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, informasi mengenai dugaan narkotika harus ditempatkan secara proporsional sebagai informasi yang belum terkonfirmasi, bukan sebagai fakta hukum.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Di balik pemindahan sembilan terdakwa tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi:
1. Apa bentuk pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pemindahan?
2. Kapan pelanggaran tersebut terjadi?
3. Apakah seluruh sembilan terdakwa melakukan pelanggaran yang sama?
4. Mengapa pemindahan dilakukan pada malam hari?
5. Siapa yang mengambil keputusan pemindahan?
6. Apakah dilakukan pemeriksaan internal sebelum pemindahan?
7. Apakah ditemukan barang terlarang?
8. Apakah ada pemeriksaan terkait dugaan narkotika?
9. Apakah ada laporan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum?
10. Apa hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa?
11. Mengapa para terdakwa dipindahkan secara bersamaan?
12. Apakah pemindahan tersebut semata-mata terkait keamanan dan ketertiban?
Seluruh pertanyaan itu pada akhirnya hanya dapat dijawab secara akurat oleh pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui langsung kronologi peristiwa.
Tokoh: Trans Paransi Penting agar Tidak Menimbulkan Spekulasi
Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi hukum yang mengetahui informasi mengenai pemindahan tersebut berpandangan bahwa persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak memperoleh informasi secara sepotong-sepotong.
Salah seorang tokoh yang dimintai tanggapan oleh media menilai bahwa pemindahan warga binaan merupakan kewenangan institusi pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi apabila pemindahan tersebut menjadi perhatian publik, maka alasan dan dasar tindakannya perlu dijelaskan secara proporsional.
“Kalau memang alasan pemindahan adalah pelanggaran disiplin dan keamanan, sebaiknya dijelaskan secara terang apa pelanggarannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa ada sembilan orang dipindahkan ke Lapas Narkotika, lalu muncul berbagai asumsi sendiri,” ujarnya.
Tokoh tersebut juga mengingatkan agar informasi mengenai narkotika tidak disampaikan sebagai kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau memang ada temuan, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada, juga perlu dijelaskan. Yang penting jangan membiarkan ruang publik dipenuhi informasi yang belum jelas,” katanya.
Media Menunggu Klarifikasi Resmi
Dalam situasi seperti ini, trans paransi menjadi penting.
Pihak Lapas Bagan Siapi-!api memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar pemindahan, kronologi pelanggaran disiplin, langkah pengamanan, serta apakah terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan terdakwa tersebut.
Begitu pula pihak terkait lainnya apabila memang terdapat proses pemeriksaan atau penanganan hukum yang berjalan.
Keterangan resmi akan membantu masyarakat membedakan antara fakta, dugaan, dan spekulasi.
Sebab, pemindahan sembilan terdakwa ke Lapas Narkotika Rumbai merupakan peristiwa yang memiliki dimensi hukum, keamanan, dan administrasi pemasyarakatan.
Karena itu, publik tidak membutuhkan rumor tapi publik membutuhkan fakta.
Hingga pihak Lapas Bagan Siapi-api memberikan penjelasan resmi, informasi mengenai dugaan persoalan narkotika tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi.
Sementara itu, proses hukum terhadap masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan dan harus berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini berada di meja Lapas Bagan Siapi-api:
Pelanggaran disiplin apa yang sebenarnya terjadi sehingga sembilan terdakwa harus dipindahkan secara bersamaan ke Lapas Narkotika Rumbai?
Publik menunggu jawabannya.
(Tomy)
Penulis : Tomy
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tomy












