Lahan Kosong Dijadikan Tempat Buang Sampah, Warga Terganggu Bau Menyengat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Jatake. AkpersiBanteNews.com – Saat awak media pulang giat pada jum’at 27/02/26 dini hari melewati jalan Jatake – Legok bau sampah menyengat hidung, Ternyata lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah di kelola oleh oknum lingkungan setempat (27/02/26).

Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati kabupaten Tangerang mengenai lahan kosong di jadikan tempat pembuangan sampah, Wakil Bupati berkata : akan memerintahkan DLHK dan Camat Pagedangan mengecek ke lokasi dan bila benar akan di lakukan penutupan.

Sampai Saat Ini belum ada upaya tegas, Padahal bau yang timbul membuat perut mual. Apalagi pada saat musim hujan, Aroma sampah lebih menyengat hidung dan bila cuaca cerah maka sampah tersebut di bakar hingga menimbulkan asap yang menganggu pengguna jalan.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah cukup jelas,

– Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

– Pasal 29 ayat (1) huruf g: Melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga:  PT Garuda Siber Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

– Pasal 40 ayat (1): Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah (termasuk pembuangan) yang tidak memperhatikan norma/standar/prosedur sehingga menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, diancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

– Pasal 40 ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian atau luka berat, ancaman penjara meningkat menjadi 5-15 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98/99: Menjerat pelaku pembuangan sampah ilegal (termasuk TPA ilegal) yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar

Aparatur Pemerintah Setempat tidak bergeming seolah tidak mengetahui, Kami akan Berkoordinasi dengan kecamatan sampai ke tingkat kabupaten untuk meminta tanggapan nya. Pembuangan sampah ilegal berdampak destruktif, meliputi pencemaran tanah dan air tanah oleh limbah berbahaya, penurunan kualitas udara akibat pembakaran terbuka (memicu ISPA), serta menyumbat aliran air yang menyebabkan banjir.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru