Kabupaten Bogor Darurat Keras Obat Obatan Terlarang Jenis Golongan G.

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsindur, AkpersiBantenNews.com – Kabupaten Bogor darurat keras obat obatan terlarang jenis golongan G di Jl Pahlawan, Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Jum’at (06/03/2026).

Saat tim media sedangan melakukan perjalan pulang dari Polres Cianjur menuju Tangerang, tim media melewati jalur Gunungsindur.

Ketika dalam perjalanan kami melihat sebuah kios BRI Link yang mencurigakan,lalu tim menghampiri kios tersebut.

Saat tim hendak menghampiri penjaga kios, ada 2 orang yang sedang duduk disamping kios tersebut dan langsung memanggil kami “bang kesini bang ngobrol disini bang,”

Kami bertanya kepada kedua orang tersebut mereka mengaku bernama Jul dari media dan 1 lagi mengaku bernama Atep, dan kami langsung diajak mengobrol.

Tim media akhirnya bertanya kepada penjaga kios dan bertanya disini berjualan apa? dan penjaga toko yang mengaku bernama Iis mengatakan “biasa bang jualan obat tm dan kuning bang,” ucap Iis

Iis pun menyebutkan bahwa menjual obat terlarang jenis golongan G tersebut jenis Tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, dan kuning 10rb perklip.

Baca Juga:  Kios Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Polsek Purwanegara Tutup Mata

Tak sampai disitu kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan kios tersebut Iis pun mengatakan “ini toko punya bang wawan, dan untuk korlap nya bang atep,” ucap penjaga kios.

Dengan temuan ini kami melaporkan informasi ini kepada Kanit Reskrim Polsek Gunungsindur agar ditindak lanjuti dan Kanit pun mengatakan “baik saya akan mengecek dan datang ke lokasi tersebut pak,” ucap Kanit Via telpon Whatsapp

Akan tetapi sampai hari ini pun kios tersebut masih buka dan masih bebas berjualan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri patut di duga terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Setempat.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru