Kabupaten Bogor Darurat Keras Obat Obatan Terlarang Jenis Golongan G.

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsindur, AkpersiBantenNews.com – Kabupaten Bogor darurat keras obat obatan terlarang jenis golongan G di Jl Pahlawan, Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Jum’at (06/03/2026).

Saat tim media sedangan melakukan perjalan pulang dari Polres Cianjur menuju Tangerang, tim media melewati jalur Gunungsindur.

Ketika dalam perjalanan kami melihat sebuah kios BRI Link yang mencurigakan,lalu tim menghampiri kios tersebut.

Saat tim hendak menghampiri penjaga kios, ada 2 orang yang sedang duduk disamping kios tersebut dan langsung memanggil kami “bang kesini bang ngobrol disini bang,”

Kami bertanya kepada kedua orang tersebut mereka mengaku bernama Jul dari media dan 1 lagi mengaku bernama Atep, dan kami langsung diajak mengobrol.

Tim media akhirnya bertanya kepada penjaga kios dan bertanya disini berjualan apa? dan penjaga toko yang mengaku bernama Iis mengatakan “biasa bang jualan obat tm dan kuning bang,” ucap Iis

Iis pun menyebutkan bahwa menjual obat terlarang jenis golongan G tersebut jenis Tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, dan kuning 10rb perklip.

Baca Juga:  Tekan Anggota Untuk Setoran Tinggi, Kapolres Tuban AKBP William Tanasale Di Copot

Tak sampai disitu kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan kios tersebut Iis pun mengatakan “ini toko punya bang wawan, dan untuk korlap nya bang atep,” ucap penjaga kios.

Dengan temuan ini kami melaporkan informasi ini kepada Kanit Reskrim Polsek Gunungsindur agar ditindak lanjuti dan Kanit pun mengatakan “baik saya akan mengecek dan datang ke lokasi tersebut pak,” ucap Kanit Via telpon Whatsapp

Akan tetapi sampai hari ini pun kios tersebut masih buka dan masih bebas berjualan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri patut di duga terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Setempat.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru