JPO Paledang Sudah Divonis Mati, Pemkot Bogor Masih Berlindung Di Balik Spanduk

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, AkpersiBantenNews.com – Aksi unjuk rasa GARUDA KPP-RI Pimpinan Cabang Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (23/01/2026), menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Bogor yang dinilai gagal menjalankan fungsi paling dasar melindungi keselamatan warganya sendiri.

Faktanya tidak terbantahkan.
Sejak 20 Agustus 2025, Jembatan Penyeberangan Orang ( JPO ) Paledang di tutup dan divonis rusak berat (NK=3) berdasarkan hasil kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Artinya jelas JPO ini berbahaya dan tidak layak digunakan.

Namun yang terjadi setelah vonis itu hanyalah satu hal pembiaran.

Berbulan-bulan berlalu, tidak ada pembongkaran, tidak ada pembangunan, tidak ada kepastian. Pemerintah seolah menganggap spanduk peringatan cukup untuk menggantikan tanggung jawab negara. Padahal, spanduk tidak bisa menopang jembatan, apalagi menyelamatkan nyawa manusia.

Ketua Cabang GARUDA KPP-RI Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori kelalaian terbuka.

“Kalau pemerintah sudah tahu JPO ini rusak berat dan mematikan, tapi dibiarkan berlarut-larut, itu bukan salah urus itu kejahatan kebijakan. Jangan tunggu ada korban jiwa baru pura-pura terkejut,” tegas Baihaki.

Ia menilai, Pemkot Bogor lebih sibuk mengelola citra daripada mengelola keselamatan rakyat. Infrastruktur dasar dibiarkan runtuh, sementara pejabat berlindung di balik rapat, notulen, dan dalih anggaran.

Nada yang sama disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Gibran yang menyebut aksi ini sebagai peringatan terakhir.

“Hari ini kami turun dengan tertib. Tapi jangan salah tafsir. Kalau besok ada warga jatuh, celaka, atau tewas karena JPO Paledang, maka darah itu ada di tangan pemerintah. Jangan lempar tanggung jawab ke siapa pun,” ujarnya lantang.

GARUDA KPP-RI menegaskan bahwa menutup JPO tanpa solusi adalah bentuk kejahatan struktural. Warga dipaksa menyeberang sembarangan, menghadapi lalu lintas padat, sementara pemerintah berpura-pura tidak melihat risiko yang mereka ciptakan sendiri.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa. Ini adalah gugatan moral terhadap pemerintah yang lumpuh keberanian dan miskin empati. GARUDA KPP-RI menuntut tenggat waktu jelas, penanggung jawab yang disebutkan terang, dan tindakan fisik di lapangan, bukan lagi janji murahan.

JPO Paledang bukan pajangan kota.
Spanduk bukan solusi.
Dan keselamatan warga bukan bahan uji coba.

Jika pemerintah masih memilih diam, maka publik berhak bertanya, apakah Pemkot Bogor menunggu korban jiwa sebagai pemicu kerja?

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris AKPERSI DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru