IRT Diduga Jadi Bandar Obat Keras Terlarang, Polres Cirebon Kota Amankan Puluhan Ribu Pil

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, Sibernasional.com – Seorang ibu rumah tangga diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota terkait dugaan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Cirebon. Sabtu (02/05/2026).

 

Tersangka yang diketahui bernama Vera tersebut diduga berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras ilegal, khususnya di wilayah Pekalipan, Kota Cirebon.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat tersangka melintas di salah satu ruas jalan di wilayah Cirebon dengan menggunakan kendaraan roda empat.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP Aris Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

 

“Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penjual yang telah diamankan sebelumnya,” ujar AKBP Eko Iskandar saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026) sore.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

– 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex)

– 9.962 butir pil Tramadol

– 8.164 butir pil Dextromethorpam

 

Total puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya yang diduga terlibat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa
200 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Sepak Bola di Banten International Stadium
POLSEK WANEA BERSAMA PERSONEL KEPOLISIAN POLDA SULUT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMANAN SPBU 74.955.05 DI JALAN SAMRATULANGI.KOTA MANADO
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa

Berita Terbaru