Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang Pungut Biaya Siswa Baru Sebesar Rp 1,5 Juta

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Sekolah tingkat Dasar Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang yang beralamat di Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Diduga Memungut biaya bagi calon siswa – Siswi didik nya sebesar Rp 1.500.000,- per anak.

Hal ini disampaikan oleh salah satu guru bernama Zainal Arifin, beliau menyebutkan biaya tersebut untuk pembayaran seragam sekolah beserta atribut dan covernya. Statement itu didapat setelah salah satu orang tua calon didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang mengeluhkan kepada awak media. Kamis, 12/02/2026

” Saya sedikit kecewa pak, awal nya biaya itu di sampaikan bisa di bayar tanggal 1 sampai dengan tanggal 5 bulan depan (Maret), tapi ko ini malah dadakan kalau gak ada besok duit nya di anggap mengundurkan diri kata admin nya pak ” ujar EM calon siswa baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang kepada wartawan

Sebelumnya EM mendaftarkan anak nya ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang karna sudah terakreditasi A, dan menurutnya setelah mendaftarkan ada kabar baik bahwa anaknya diterima menjadi siswa baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang. Kabar tersebut ia dapat dari pesan singkat via WhatsApp pada hari Kamis 12 Februari 2026 siang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, EM lalu mengkonfirmasikan kepada Zainal Arifin selaku admin dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang.

” Kalau saya princiin lagi berarti ibu belum daftar ulang, 6 stelan seragam berikut dengan atributnya sudah tercover semuanya tanpa harus ada yang dibeli lagi diluar. kalau ibu sudah siap mengundurkan diri saya hapus data di nomor ” kata Zainal Arifin saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh EM

Timbul rasa kekecewaan dari orang tua siswa yang anaknya sudah diterima lalu dipaksa mengundurkan diri karena terbentur oleh biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.500.000,- dan menurut keterangan dari Sang Guru jika sejumlah uang itu tidak ada besok (13/02/2026) artinya anak EM di paksa mengundurkan diri.

Baca Juga:  Humanis di Tengah Aksi: Tim Negosiator Polresta Pati Bagikan Air, Tebar Senyum, dan Bangun Kedekatan

” Saya bukan nggak mau bayar pak tapi saya dapat kabar bahwa pembayaran tersebut di bulan depan, bukan besok harus ada duitnya kan jadi saya bingung. Ya mau nggak mau akhirnya saya kecewa terpaksa anak saya nggak jadi sekolah di situ karena nggak ada biayanya ” tutur EM

Dengan kejadian tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih dinilai bobrok dalam Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Berdasarkan aturan Kemendikbudristek (khususnya Permendikbud No. 50 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 1 Tahun 2021), sekolah negeri dilarang mewajibkan pembelian seragam di sekolah atau mengaitkannya dengan penerimaan siswa baru. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali dan tidak boleh ada pungutan wajib untuk seragam.
Berikut adalah poin-poin penting aturan seragam sekolah SD:
Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam: Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah atau pihak tertentu.
Kebebasan Membeli: Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar atau menggunakan seragam lama (jika sesuai).
Bukan Syarat Masuk: Membeli seragam baru tidak boleh dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
Sanksi: Sekolah yang menjual seragam dan memungut biaya, terutama di negeri, dapat dikenakan sanksi dan wajib mengembalikan uang 100%.

Sementara itu kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tangerang H. Baedowi, S.Pd.I., M.Pd belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut
Laora Sadewo Harumkan SMA Negeri 1 Kaliwedi, Raih Juara 2 Baca Puisi Bahasa Cirebon
Pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak Memperhatikan SDN 101766
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut

Berita Terbaru