Gerak Cepat Tim Gabungan dan Unit Intel Kodim 0909

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ceklisdua.net – gerak cepat Tim gabungan dan Unit Intel Kodim 0909/Kutai Timur bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur dan Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, Rabu malam (3/12/2025). Operasi tersebut dilakukan di Jalan Poros KM 5 Sangatta–Bontang, dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto, Pasi Intel Kodim Kapten Inf Eko Mujiarto, serta Anggota Korwil BINDA Kutim.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.25 WITA. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan di Makodim 0909/Kutim, barang bukti tersebut diketahui memiliki berat 51,81 gram bruto.

Dandim 0909/Kutai Timur Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto, didampingi AKBP Risnoto, KORWIL BINDA , dan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika .

“Operasi ini sejalan dengan instruksi pimpinan TNI AD yang menekankan pemberantasan kegiatan ilegal, khususnya narkoba. Kami bersama TNI, Polri, BNN, serta unsur terkait akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Timur,” ucap Dandim.

Baca Juga:  Diduga Gunakan Solar Bersubsidi untuk Proyek, PT Puteri Intan Anugerah Diminta Tunjukkan Kelengkapan Dokumen

Sementara itu, Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto mengatakan bahwa Kutai Timur menjadi salah satu wilayah yang rawan penyebaran narkoba sehingga perlu penanganan serius. “Ini merupakan komitmen bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegasnya,(03/12/2025)

Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto. Ia menjelaskan pentingnya penegakan hukum secara terstruktur dan sesuai prosedur. “Setiap pengungkapan wajib dilaporkan dan diinput dalam sistem paling lambat 1×24 jam agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini serta mengejar kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara barang bukti/(BB) yang di amankan sebagai berikut:
1. jenis sabu-sabu seberat 51,81 gram
2. 1 unit hp merek redmi
3. 1 unit sepeda motor trail tanpa nopol
4. 1 kotak pembungkus narkotika
5. 1 KTP dan SIM atas nama Amrisal

Setelah konferensi pers, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Kutim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI di Cirebon, Kapolresta Imara Utama Tegaskan Soliditas TNI-Polri
PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Geppar Desak Pemprov Riau, Kapolda, Pangdam Bentuk Tim Satgas Khusus Sinergitas, Dalam Tindak Mafia BBM di Riau 
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-81 TNI di Cirebon, Kapolresta Imara Utama Tegaskan Soliditas TNI-Polri

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Sabtu, 26 September 2026 - 04:39 WIB

Geppar Desak Pemprov Riau, Kapolda, Pangdam Bentuk Tim Satgas Khusus Sinergitas, Dalam Tindak Mafia BBM di Riau 

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Berita Terbaru