Diduga Gudang Online Shopp Berdiri Di Kadusirung Kabupaten Tangerang Tanpa Di lengkapi Izin Resmi

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Gudang Online Shopp Berdiri Di Kadusirung Kabupaten Tangerang Tanpa Di lengkapi Izin Resmi (12/02/2026).

Awak media kembali menanyakan tentang Surat Izin Tanda Daftar Gudang kepada pelaku Usaha “S”, Pelaku usaha menjawab tanya saja ke pak Rt, Seharus pelaku usaha yang memegang Surat Izin nya jika memang ada dan bukan pak Rt yang Memegang Surat tersebut.

Tidak berapa lama pelaku usaha “S” Mengirim foto lewat aplikasi whatsapp yang isinya nya izin dari Lingkungan dan di tanda tangani oleh Ketua Rt, RW, Pemuda, LPM serta kepala desa. Padahal pada saat di konfirmasi lewat aplikasi whatsapp kepala desa tidak mengetahui.

Awak media coba menghubungi kepala desa lewat chatt whatsapp, kepala desa menjawab ” Saya Lupa “. Kembali awak media bertanya karena merasa ada kejanggalan, Mengapa Surat perjanjian yang di buat dan di tanda tangani tidak ada Tanggal, Bulan, Tahun dan terkesan perjanjian tersebut seakan baru di buat Dan Stempel Ketua Pemuda mengapa pakai stempel Rukun Warga apakah bisa, Kepala Desa menjawab “enggak seharus nya Ketua Pemuda”.

Pelaku Usaha Terkesan Mengabaikan aturan yang ada, Awal di berujar ” Semua Izin sudah lengkap, Tetapi ada di pak Rt dan saya tidak akan usaha kalau izin nya belum lengkap “. Kenyataan nya berbeda Jauh, Sampai saat ini pelaku usaha ” S” Selalu berkilah izin sudah lengkap silahkan tanya ke pak Rt. Yang menjadi pertanyaan awak media Apakah Rt dapat Mengeluarkan izin Tanda Daftar Gudang (TDP).

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Poin Terkait Perizinan Gudang Ritel:

1. Fungsi TDG: TDG adalah bukti pendaftaran gudang, Bukan izin bangunan (IMB/PBG), Dan diurus oleh pemilik gudang.

2. Kewajiban: Pelaku usaha yang memiliki atau menguasai gudang wajib mendaftarkan gudangnya, terutama yang berfungsi sebagai tempat distribusi.

3. Sanksi: Gudang yang tidak berizin (TDG) dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, penutupan sementara, hingga denda.

Pihak Berwenang Seperti Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Gedung (TDG) kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota, yang seringkali didelegasikan.

Wajib Hukumnya, Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki/menguasai gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gedung.

Awak media juga coba menanyakan kepada Wakil Bupati, Apakah Perizinan seperti foto yang dikirimkan pelaku usaha, Wakil bupati menjawab ” Tidak Seperti Itu “.Wakil Bupati akan mengambil langkah Lebih Lanjut Terkait masalah Izin Gudang Tersebut.

Awak media akan terus mengawal perkembangan izin ini sampai tuntas. Sampai Terbit berita Yang Ketiga kali awak media belum mendapatkan konfirmasi terkait perizinan Gudang tersebut, Awak media akan menyampaikan sampai Gubernur.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru