Diduga Dibekingi Oknum Polsek, Penjual Rokok Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Pogot Surabaya Utara

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, 20/2/2026. AkpersiBantenNews.com – Seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai diduga bebas beroperasi secara terang-terangan di wilayah Surabaya Utara. Penjual tersebut bahkan mengaku tidak takut berjualan karena merasa mendapat “bekingan”.

Penjual rokok ilegal (identitas dirahasiakan) yang berjualan di depan Pasar Pogot. Ia diduga menyebut adanya oknum dari Polsek Kenjeran yang membekingi aktivitasnya.

Aktivitas penjualan rokok ilegal terjadi di depan Pasar Pogot, wilayah hukum Polsek Kenjeran, Surabaya Utara.

Praktik penjualan rokok ilegal tersebut diketahui saat tim media melakukan konfirmasi langsung di lokasi (waktu mengikuti hasil temuan lapangan).

Menurut pengakuan penjual, ia berani berjualan secara terbuka karena merasa telah “dibekingi”. Ia menyatakan, jika tidak ada bekingan, maka sudah pasti akan dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Penjual menyimpan stok rokok ilegal dalam jumlah besar di pos penjagaan pasar Pogot. Rokok tanpa cukai tersebut disimpan di dalam tas dan kantong plastik hitam besar, terdiri dari berbagai merek, lalu dijual langsung kepada pembeli di pinggir jalan secara terang-terangan.

Negara Hukum
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 ayat (1): Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
Artinya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dalam perkara peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande

Dasar Hukum Cukai dan Ancaman Pidana
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Beberapa ketentuan pidana yang relevan
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan:
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55
Setiap orang yang secara melawan hukum menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai tanpa pita cukai juga dapat dikenai sanksi pidana serupa sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak hanya produsen atau distributor, tetapi juga penjual eceran dapat dijerat pidana.
Kerugian Negara
Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru