Diduga Berdirinya Gudang Online Shopp Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com  – Diduga Berdirinya Gudang Di Kabupaten Tangerang Tidak Di lengkapi Tanda Daftar Gudang (11/02/2026).

Awak media melihat ada nya aktivitas di jalan ciakar – Kadusirung, Dan Coba melakukan wawancara singkat dengan yang bekerja. Tidak berselang lama datang Seorang berinisial “S”.

Kemudian awak media menanyakan kepada “S” Yang ternyata pemilik usaha tersebut, Tentang Perizinan nya sudah sampai dimana, “S” Menjawab sudah semua sama pak Rt “S”.

Kembali di perjelas sudah sampai dimana perizinan nya, setahu Saya perizinan bangun gudang itu harus dilengkapi Tanda Daftar Gudang ( TDG ) Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang mewajibkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Setiap Pemilik Gudang.

Diduga pendirian Gudang yang ada di desa Kadusirung Tidak memiliki Izin lengkap, Saat awak media Bertanya tidak dapat menunjukan Surat Izin nya dan Dapat dikenakan Sanksi.

Baca Juga:  Tiang Listrik Miring Parah di Kampung Kukulu Ancam Keselamatan Warga

– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang: Ini adalah aturan teknis yang menjerat pelanggar dengan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan TDG, hingga pencabutan TDG, dan penyegelan gudang.

– UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 28 Tahun 2002 Bangunan Gedung: Mendirikan bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif (perintah pembongkaran) dan denda.

Pendirian fisik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulu IMB—dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Awak media akan Berkoordinasi dengan Aparatur Desa Terkait dan Tingkat Kabupaten Apabila Tidak ada nya izin Tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru