Camat Pagedangan Bersama Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Turun Langsung Ke Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Awak media mendapat informasi bahwa Satpol PP kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP kecamatan Pagedangan, Polres Tangsel dan polsek Pagedangan akan mendatangi Lokasi Pembuangan sampah ilegal. Awak media segera merapat ke lokasi tersebut.(10/03/26).

Sebelum sampai di lokasi kami melihat deretan mobil carry parkir di sepanjang jalan sebelum tempat pembuangan, Awak media mewawancarai sopir tersebut. Sopir bernama “Jek” berkata sampah tersebut dibawa dari CBD Cileduk sampah itu sampah ruko, sewaktu kami cek ternyata campur dengan sampah rumah tangga. Sopir dari Cisauk bernama “Ade” Bilang dari ruko, Sewaktu kami cek ternyata sampah rumah tangga lebih dominan.

Awak media berjalan kembali menuju ke lokasi pembuangan sampah, Tidak lama berselang datang Satpol PP Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Pagedangan didampingi Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan tiba di lokasi.

Setelah Tiba di lokasi mereka lalu menanyakan pekerja yang ada dilokasi tersebut, Salah satu pekerja dan dia hanya bertugas memilah puing proyek dan paralon sisa proyek. Kalau paralon atau besi mereka kumpulkan, Setelah itu disetor ke pengepul bernama Ito. Satpol PP Kabupaten Tangerang menanyakan kapasitas Ito, Pekerja menjawab kalau Ito itu bos mereka dan Ito menyewa lahan disitu. Kalau pengelolaan sampah sama juga, Pekerja tersebut menjawab beda, kalau sampah bukan mereka ada orang lain lagi pengurus nya.

Baca Juga:  Bantuan Datang dari Media, Bukan Pemerintah: Sepatu untuk Siswa MI Babunajah

Kemudian Satpol PP disaksikan DLHK, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan membuat Berita Acara untuk memanggil orang yang bertanggung jawab disana untuk datang memenuhi Panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pembuangan sampah ilegal diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dengan sanksi pidana atau denda. seperti diatur dalam Pasal 126 ayat e dan Pasal 30 ayat b Perda DKI Jakarta. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 UU 18/2008).

Masyarakat mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang beserta Camat Pagedangan didampingi Aparat Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan Menindak tegas oknum Seperti Jesri alias Rohim, Ketua RW 005, Ketua Rt 003, BPD, Diduga mengambil keuntungan dari pembuangan sampah tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru