Camat Pagedangan Bersama Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Turun Langsung Ke Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Awak media mendapat informasi bahwa Satpol PP kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP kecamatan Pagedangan, Polres Tangsel dan polsek Pagedangan akan mendatangi Lokasi Pembuangan sampah ilegal. Awak media segera merapat ke lokasi tersebut.(10/03/26).

Sebelum sampai di lokasi kami melihat deretan mobil carry parkir di sepanjang jalan sebelum tempat pembuangan, Awak media mewawancarai sopir tersebut. Sopir bernama “Jek” berkata sampah tersebut dibawa dari CBD Cileduk sampah itu sampah ruko, sewaktu kami cek ternyata campur dengan sampah rumah tangga. Sopir dari Cisauk bernama “Ade” Bilang dari ruko, Sewaktu kami cek ternyata sampah rumah tangga lebih dominan.

Awak media berjalan kembali menuju ke lokasi pembuangan sampah, Tidak lama berselang datang Satpol PP Kabupaten Tangerang, DLHK Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Pagedangan didampingi Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan tiba di lokasi.

Setelah Tiba di lokasi mereka lalu menanyakan pekerja yang ada dilokasi tersebut, Salah satu pekerja dan dia hanya bertugas memilah puing proyek dan paralon sisa proyek. Kalau paralon atau besi mereka kumpulkan, Setelah itu disetor ke pengepul bernama Ito. Satpol PP Kabupaten Tangerang menanyakan kapasitas Ito, Pekerja menjawab kalau Ito itu bos mereka dan Ito menyewa lahan disitu. Kalau pengelolaan sampah sama juga, Pekerja tersebut menjawab beda, kalau sampah bukan mereka ada orang lain lagi pengurus nya.

Baca Juga:  Polsek Kejayan Bersama PT Tirta Jaya Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dua Desa Terdampak Kekeringan

Kemudian Satpol PP disaksikan DLHK, Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan membuat Berita Acara untuk memanggil orang yang bertanggung jawab disana untuk datang memenuhi Panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pembuangan sampah ilegal diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang membuang sampah sembarangan (tidak pada tempatnya), dengan sanksi pidana atau denda. seperti diatur dalam Pasal 126 ayat e dan Pasal 30 ayat b Perda DKI Jakarta. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 UU 18/2008).

Masyarakat mendesak Kasatpol PP Kabupaten Tangerang beserta Camat Pagedangan didampingi Aparat Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan Menindak tegas oknum Seperti Jesri alias Rohim, Ketua RW 005, Ketua Rt 003, BPD, Diduga mengambil keuntungan dari pembuangan sampah tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru