BPAN: Klarifikasi Tanpa Verifikasi Lapangan Berpotensi Legalkan Penyimpangan Bansos

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPAN Ungkap Alarm Pengawasan Bansos: Pejabat Sudah Tahu, Tindakan Tak Kunjung Datang

Bansos Bermasalah di Pandeglang: BPAN Sebut Pembiaran Pejabat Langgar Prinsip Tata Kelola

Mengetahui Tapi Diam: BPAN Nilai Respons Pejabat atas Dugaan Penyimpangan Bansos Tak Memadai

Dari Laporan Publik ke Pembiaran Sistemik, BPAN Soroti Lemahnya Pengawasan Bansos

BPAN: Klarifikasi Tanpa Verifikasi Lapangan Berpotensi Legalkan Penyimpangan Bansos

Puluhan Aduan, Nol Tindakan Nyata: BPAN Desak Pemerintah Daerah Benahi Pengawasan Bansos

BPAN: Pejabat Sudah Mengetahui Dugaan Penyimpangan Bansos, Pembiaran Adalah Masalah Tata Kelola

Tangerang —
Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Provinsi Banten mengungkap Temuan Awal Pengawasan Administratif atas dugaan kegagalan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Temuan tersebut tidak menetapkan kesimpulan pidana, namun bersifat administratif dan mewajibkan adanya klarifikasi tertulis, verifikasi lapangan, serta tindakan korektif sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

BPAN menegaskan bahwa surat resmi Temuan Awal Pengawasan Administratif telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPP APDESI Merah Putih, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Inspektur Kabupaten Pandeglang, Gubernur Banten, dan Inspektur Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.

Pejabat Sudah Mengetahui, Kewajiban Bertindak Tidak Bisa Ditunda
BPAN juga menyoroti rekaman pernyataan pejabat daerah tingkat kabupaten yang beredar di ruang publik terkait laporan dugaan penyimpangan bansos.

Dalam perspektif hukum administrasi, ketika pejabat publik telah menyampaikan pernyataan atas laporan yang beredar, maka ambang “mengetahui atau patut mengetahui” telah terlampaui. Pada titik tersebut, pejabat memiliki kewajiban administratif untuk bertindak, bukan sekadar menyampaikan klarifikasi verbal.

“Dalam tata kelola pemerintahan, pernyataan pejabat publik ibarat alarm pengawasan.
Alarm yang telah berbunyi menandakan adanya kondisi yang harus ditangani.
Alarm yang dibiarkan tanpa respons bukan menenangkan keadaan, melainkan menunda risiko,”
tegas BPAN dalam keterangannya.

BPAN menilai bahwa pengetahuan pejabat tidak boleh berhenti pada komunikasi publik atau konten pernyataan, melainkan harus diikuti dengan:
Verifikasi lapangan langsung,
Dokumentasi pengawasan berjenjang, dan
Instruksi korektif tertulis kepada jajaran terkait.

Pola Keluhan Berulang, Indikasi Masalah Sistemik
Berdasarkan hasil investigasi dan pengolahan data yang dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Investigasi BPAN DPD Provinsi Banten, Adi Prasetyo, BPAN mengidentifikasi pola keluhan berulang dan lintas lokasi dalam penyaluran bansos.

Indikasi yang ditemukan antara lain:

Pemotongan bantuan pasca pencairan tanpa dasar administratif,

Permintaan setoran non-resmi,

Penguasaan kartu atau ATM bansos oleh pihak selain penerima manfaat,

Tekanan dan intimidasi sosial terhadap warga penerima.

Sekitar 70 tangkapan layar pengaduan publik, yang berasal dari akun dan waktu berbeda, menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian individual, melainkan indikasi kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik.

BPAN: Klarifikasi Tanpa Verifikasi Tidak Cukup
Ketua BPAN Provinsi Banten, Nursidik Badawi, menegaskan bahwa pengetahuan atas laporan publik harus berujung pada tindakan nyata.

“Dalam pemerintahan, mengetahui adanya laporan publik berarti wajib bertindak.
Pernyataan atau video tidak dapat menggantikan verifikasi lapangan dan tindakan administratif yang terukur,”
ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi BPAN DPD Provinsi Banten, Adi Prasetyo, menekankan bahwa temuan ini bukan asumsi.

“Temuan awal ini merupakan hasil investigasi dan pengolahan data yang kami lakukan secara langsung. Jarak antara pengetahuan pejabat dan tindakan administratif adalah persoalan tata kelola yang harus dijawab dengan kerja lapangan,”
tegasnya.

Dorongan Tindakan Korektif
BPAN menegaskan bahwa klarifikasi tanpa verifikasi lapangan dan tanpa dokumentasi pengawasan berjenjang tidak memenuhi standar kecukupan administratif.

BPAN mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan langkah korektif guna memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak masyarakat penerima.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris AKPERSI DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru