BPAN Banten: Keselamatan Anak Bukan Urusan Administrasi, Negara Harus Segera Hadir

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten. AkpersiBantenNews.com — Aliansi Indonesia – Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Banten secara resmi telah melayangkan Nota Desakan Darurat Kemanusiaan terkait keselamatan anak-anak di sekolah aktif pada 8 Januari 2026.

 

Surat tersebut diantar langsung oleh Adi Prasetyo, selaku KDV Investigasi, bersama Nursidik Badawi, Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Banten, sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab moral atas temuan kondisi sekolah yang dinilai membahayakan keselamatan siswa.

 

Nota darurat ini disampaikan menyusul dokumentasi lapangan BPAN terhadap kondisi bangunan sekolah yang tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar meski mengalami kerusakan berat.

 

BPAN menegaskan, langkah tersebut bukan kritik administratif, melainkan seruan hati nurani agar negara hadir melindungi anak-anak dari risiko yang telah diketahui.

“Ketika risiko sudah terlihat dan disampaikan, diam bukan lagi netral, melainkan pilihan moral,” tegas BPAN dalam pernyataannya.

 

Temuan BPAN menunjukkan bahwa anak-anak masih harus belajar di ruang kelas dengan atap bocor, lantai basah saat hujan, serta struktur bangunan yang menimbulkan kekhawatiran keselamatan.

Meski kondisi tersebut telah berlangsung lama, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan setiap hari.

 

BPAN menilai situasi ini bukan sekadar persoalan teknis bangunan, melainkan menyangkut rasa aman, martabat, dan hak dasar anak-anak sebagai warga negara.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, dan tidak sedang menyalahkan siapa pun. Yang kami bawa adalah suara anak-anak yang tidak bisa memilih ruang belajar mereka sendiri,” tegas Adi Prasetyo, KDV Investigasi Aliansi Indonesia.

 

Menurutnya, ketika risiko keselamatan sudah diketahui dan dibiarkan, maka persoalannya bergeser dari administrasi menjadi tanggung jawab moral.

 

Sementara itu, Nursidik Badawi, Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Banten, menegaskan bahwa Nota Desakan Darurat Kemanusiaan ini harus dibaca sebagai peringatan nurani, bukan tekanan politik.

“Negara tidak boleh menunggu sampai ada korban untuk bertindak. Setiap hari penundaan berarti satu hari lagi anak-anak belajar dalam kondisi yang tidak layak dan tidak manusiawi,” ujarnya.

 

BPAN berharap nota ini tidak berhenti sebagai arsip administratif, melainkan menjadi pemicu langkah nyata dan cepat dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Karena dalam perkara keselamatan anak, waktu bukan sekadar hitungan hari, tetapi penentu nasib dan masa depan.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru