Belajar di Bawah Atap Bocor, BPAN Dorong Langkah Darurat Lindungi Hak Anak

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Banten. AkpersiBantenNews.com — Aliansi Indonesia – Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Banten dalam waktu dekat akan melayangkan Nota Desakan Darurat Kemanusiaan kepada pemerintah kabupaten dan provinsi. Nota tersebut menyusul temuan kondisi gedung sekolah aktif yang dinilai membahayakan keselamatan dan martabat anak-anak, khususnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babunnajah, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Nota ini disusun bukan sebagai kritik administratif, melainkan sebagai seruan hati nurani, setelah BPAN mendokumentasikan kondisi fisik sekolah yang mengalami kerusakan berat namun tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Ini bukan soal status sekolah, bukan pula soal prosedur. Ini soal anak-anak yang setiap hari belajar dalam kondisi yang tidak seharusnya mereka alami,” demikian salah satu penegasan dalam nota tersebut.

Berdasarkan dokumentasi visual yang dikumpulkan BPAN, kondisi bangunan sekolah memperlihatkan atap yang tidak lagi mampu melindungi dari hujan, lantai kelas yang basah dan licin saat musim hujan, serta struktur bangunan yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan. Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berlangsung. Setiap pagi, anak-anak tetap datang ke sekolah dengan tas kecil dan buku-buku mereka. Namun di musim hujan, air masuk ke ruang kelas, seragam menjadi lembap, buku-buku basah, dan rasa aman berubah menjadi kekhawatiran.

“Bayangkan anak usia sekolah dasar mencoba membaca dan menulis sambil menahan dingin dan rasa takut,” tulis BPAN dalam penggalan nota kemanusiaannya.

Dokumentasi visual yang dikumpulkan BPAN

BPAN menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi isu status sekolah negeri atau swasta. Anak-anak, menurut BPAN, tidak pernah memilih di mana mereka dilahirkan atau di gedung seperti apa mereka harus belajar.

“Mereka adalah anak-anak Indonesia dan amanah Ilahi. Hak atas rasa aman, kenyamanan belajar, dan martabat kemanusiaan wajib dijaga oleh semua pihak,” tegas BPAN.

 

Dalam nota tersebut, BPAN juga menyinggung fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan dana hibah pendidikan keagamaan, yang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sektor pendidikan sejatinya telah ada. Namun, kondisi MI Babunnajah memperlihatkan masih adanya anak-anak yang belajar di ruang yang tidak mampu melindungi mereka dari hujan dan risiko keselamatan.

“Dalam konteks ini, persoalannya bukan soal kemampuan, melainkan keberanian untuk memprioritaskan keselamatan anak,” tulis BPAN.

 

Aliansi Indonesia BPAN menegaskan tidak menuduh pihak mana pun dan tidak menunjuk siapa yang salah. Namun, nota tersebut secara tegas menyampaikan bahwa ketika sebuah risiko telah diketahui dan disampaikan, sikap diam tidak lagi netral, melainkan sebuah pilihan moral.

“Diam adalah pilihan moral,” demikian tertulis dalam dokumen itu.

 

Nota Desakan Darurat Kemanusiaan ini rencananya akan dikirimkan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Banten, termasuk instansi pengawas serta otoritas pendidikan dan keagamaan.

 

BPAN berharap nota ini tidak berhenti sebagai arsip administratif, tetapi menjadi pemicu langkah nyata untuk melindungi keselamatan anak-anak.

“Setiap hari penundaan berarti satu hari lagi anak-anak tetap belajar dalam kondisi yang tidak seharusnya mereka alami,” tutup pernyataan BPAN.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Sekretaris Akpersi DPD Banten

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru