Diduga Tangkap Lepas Judi Online, Polsek Wonokromo Dipertanyakan: Ada Tebusan Rp.22,5 Juta?

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, AkpersiBantenNews.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan perkara judi online oleh Polsek Wonokromo, Surabaya, yang terjadi pada 12 November 2025.

 

Tiga orang terduga pelaku, yakni Slamet, Viky Thor Rifian, dan Rohman, dilaporkan diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring. Namun, hanya berselang sekitar enam jam, tepatnya pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, ketiganya disebut telah dilepaskan. Yang menjadi sorotan, pelepasan tersebut dilakukan tanpa kejelasan proses hukum. Tidak ada informasi penetapan tersangka, tidak ada penahanan, serta tidak ditemukan rilis resmi atau keterangan tertulis terkait penghentian pemeriksaan (SP3).

 

Dugaan Tebusan Rp.7,5 Juta per Orang

Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga para terduga menyebutkan adanya dugaan pungutan tidak resmi sebesar Rp.7.500.000 per orang sebagai syarat pembebasan. Jika dugaan ini benar, maka total dana yang diduga berpindah tangan mencapai Rp.22.500.000. Lepasnya para terduga hanya dalam hitungan jam setelah penangkapan, ditambah dengan dugaan pungutan tanpa dasar hukum, memunculkan indikasi pelanggaran serius terhadap prosedur penegakan hukum dan kode etik kepolisian.

Bahkan, praktik semacam ini berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ajak Tokoh Pemuda Jaga Keamanan Lingkungan Desa Gembong

 

Pertanyaan yang Perlu Dijawab Aparat Penegak Hukum

Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:

Atas dasar hukum apa ketiga terduga dilepaskan pada hari yang sama setelah diamankan?

 

Apakah benar terjadi pungutan uang, dan jika tidak, mengapa ada kesaksian seragam dari pihak keluarga?

 

Apakah dibuatkan laporan polisi (LP) dan berita acara pemeriksaan (BAP)?

 

Jika ada, mengapa prosesnya dihentikan tanpa penjelasan publik?

 

Siapa saja oknum petugas yang menangani perkara ini dan bertanggung jawab atas keputusan pelepasan?

 

Apakah Polsek Wonokromo telah melaporkan penghentian perkara ini ke Polrestabes Surabaya?

 

Desakan Audit dan Pemeriksaan Propam

Kasus ini dinilai layak mendapat perhatian serius dari Propam Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, serta lembaga pengawas eksternal, guna memastikan tidak terjadi praktik jual-beli perkara yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi taruhannya. Tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan menyeluruh, dugaan praktik tangkap lepas ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pemberantasan judi online yang selama ini digaungkan sebagai musuh bersama.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru