Memanas! Permasalahan lahan sengketa di kampung payung-payung, kecamatan Maratua,BPN Berau Pastikan Pemetaan Ulang SHM

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU, Kalimantan Timur. AkpersiBantenNew.com — Permasalahan sengketa tanah di wilayah Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, kembali mengemuka dan kini telah berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kasus ini dinilai cukup serius sehingga memerlukan penanganan langsung dari BPN untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang berkepanjangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, ahli waris Hefni mengikuti arahan BPN Berau dengan memasang patok batas tanah bersertifikat secara mandiri. Pemasangan patok ini menjadi langkah awal sebelum BPN melakukan proses pemetaan dan pengukuran ulang di lapangan.

Dalam waktu dekat, BPN Berau dijadwalkan turun langsung untuk melakukan flotting atau pemetaan fisik dan digital terhadap bidang tanah milik ahli waris almarhum Bampe yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas tanah sesuai dengan data resmi dalam sertifikat dan menghindari tumpang tindih klaim.

Juru bicara ahli waris Hefni, saat ditemui di Kantor BPN Berau pada 3 Desember 2025, mengaku telah meminta penjelasan mengenai titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat SHM Nomor 03 Tahun 1993. Menurutnya, kepastian lokasi sangat diperlukan karena sertifikat tersebut merupakan bagian dari program PRONA, yakni program sertifikasi tanah pemerintah.

“Saya datang ke sini ingin menanyakan titik koordinat dalam sertifikat SHM 03/1993. Kami ingin memastikan batas-batas lahan sesuai dokumen resmi, mengingat ini adalah sertifikat PRONA,” ujarnya.

Baca Juga:  Rayakan Tahun Baru 2026, Polisi : Jangan Ada Petasan dan Kembang Api di Kota Tangerang

Namun begitu, pihak BPN menyampaikan bahwa data koordinat baru dapat diberikan setelah proses pemasangan patok awal oleh pemilik selesai. Fikri, perwakilan BPN Berau, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan penting sebelum pemetaan dilakukan.

“Pertama, pemilik harus memasang patok batas terlebih dahulu. Kedua, BPN akan memproses permohonan pengukuran ulang, termasuk menghadirkan petugas dan saksi pemetaan untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan patok. Ketiga, BPN akan melakukan flotting patok tanah SHM untuk pemetaan digital dan fisik guna memastikan kesesuaian data serta kepastian hukum,” terang Fikri.

Agar proses di lapangan berjalan lancar, M. Noor Dimyanti atau Nonoi yang dipercaya sebagai pengemban amanah ahli waris berinisiatif menyampaikan arahan BPN kepada sejumlah dinas, instansi, dan pihak terkait di wilayah hukum Kecamatan Maratua.

Nonoi berharap BPN Berau dapat bekerja cepat dan responsif, mengingat masyarakat di tingkat bawah sering kali kelelahan menunggu kepastian terkait penyelesaian sengketa tanah.

“BPN harus berkomitmen terhadap kepentingan masyarakat. Kami berharap proses flotting segera dilakukan agar permasalahan saling klaim yang kerap terjadi bisa segera diselesaikan,” harap Nonoi.

Dengan adanya langkah pemetaan digital dan fisik dari BPN, masyarakat Payung-Payung menaruh harapan besar agar masalah sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara terang dan adil, sehingga tidak memicu konflik lanjutan di kemudian hari.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru