‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Di Balik Harga Fantastis: Tuan Tanah ACG dan AHI Jadi Kunci Pasok Lokasi Tambang Emas Ilegal

‎

‎

‎SINGKAWANG, Sibernasional.com – Hutan yang seharusnya tertutup hutan hijau, kini lubang-lubang galian raksasa menyebar luas. Di sinilah praktik tambang emas ilegal beroperasi secara terbuka, dan sosok sentral di baliknya bukan pelaku penambang, melainkan pemilik tanah bernama ACG dan AHI yang mematok harga luar biasa tinggi bagi siapa saja yang ingin mengeruk kandungan emas di lahannya yang terletak  di kaliasin dalam Singkawang Selatan.

‎

‎Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga yang meminta namanya disembunyikan, pemilik sebidang tanah di kawasan strategis tersebut menetapkan biaya akses, keamanan dan pemanfaatan lahan yang tidak masuk akal.

‎

‎”Ia mematok harga ratusan juta rupiah untuk satu petak tanah yang berpotensi mengandung emas. Tambah lagi biaya bagi hasil bulanan yang wajib disetor,” ungkap salah satu warga yang mengetahui mekanisme tersebut.

‎

‎Besarnya biaya yang diminta membuat penambang biasa tidak sanggup mengaksesnya. Hanya pihak yang bermodal besar, termasuk kelompok yang diduga memiliki koneksi, yang bisa menyewa lahan tersebut.

‎

‎Praktik ini berkedok perjanjian sewa-menyewa lahan, padahal seluruh kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP), tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan tanpa persetujuan instansi terkait.

‎

‎Para penambang yang sudah membayar mahal terpaksa beroperasi secepat mungkin demi mengembalikan modal dan meraih keuntungan, sehingga pengawasan lingkungan diabaikan:

‎

‎- Lubang galian tidak ditutup kembali, berisiko longsor dan menelan korban jiwa

‎

‎- Limbah sisa pengolahan dibuang langsung ke sungai, mencemari sumber air warga

‎

‎- Hutan di sekitar lokasi gundul, kerusakan ekosistem terjadi secara masif

‎

‎Tim yang melakukan investigasi menemukan beberapa dampak negatif dari aksi pertambangan ilegal di lokasi tersebut, salah satunya yang di terima masyarakat sekitar yaitu, air sungai yang mengalir menuju ke hilir menjadi keruh dan tidak dapat di gunakan akibat limbah dari pertambangan ilegal yang beroperasi.

‎

‎

‎Pemilik tanah memperoleh pendapatan besar tanpa ikut menanggung risiko apapun. Sementara itu:

‎

‎- Warga sekitar menderita kerugian akibat sungai keruh, tanaman rusak, dan air bersih langka

‎

‎- Negara kehilangan pendapatan pajak dan royalti yang seharusnya masuk kas daerah

‎

‎- Kerusakan lingkungan membutuhkan biaya pemulihan yang jauh lebih besar daripada keuntungan yang diraih

‎

‎

‎Menjual atau menyewakan tanah untuk kegiatan tambang tanpa izin sama saja dengan melindungi dan memfasilitasi kejahatan lingkungan. Tidak boleh ada yang menganggap lahan pribadi bebas untuk dieksploitasi sesuka hati. Hukum tetap berlaku.

‎

‎Hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap praktik ini. Warga berharap pihak berwenang segera menyelidiki siapa sosok pemilik tanah tersebut, memeriksa legalitas pemanfaatan lahannya, dan menghentikan operasi yang merugikan banyak pihak ini.

‎

‎Kasus ini menyoroti celah krusial: pengawasan tidak boleh hanya menindak penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dan mempertanggungjawabkan pihak yang menyediakan lokasi serta membiayai praktik ilegal tersebut.

‎

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Berita Terbaru