Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS Sejumlah SDN di Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, Aktivis Antikorupsi Minta Diusut

 

 

Cirebon, Sibernasional.com – Perseteruan antara sejumlah kepala sekolah dengan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Cirebon yang sebelumnya diwarnai aksi saling lapor, kini berkembang ke persoalan dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Sejumlah aktivis antikorupsi turut menyoroti pengelolaan Dana BOS pada beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

 

Informasi yang diterima menyebutkan, dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat untuk dilakukan penelusuran.

 

Pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga realisasi Dana BOS di sekolah-sekolah yang dilaporkan.

 

Namun demikian, laporan tersebut masih berupa dugaan. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang dimaksud.

 

Pelapor juga menyatakan, apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihaknya berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.

Apakah persoalan yang dilaporkan hanya berkaitan dengan administrasi dan tata kelola Dana BOS, atau terdapat dugaan penyimpangan yang lebih serius, tentu masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

 

Dalam konteks tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak sekolah yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap setiap dugaan yang diarahkan kepadanya.

 

Media, LSM, dan aktivis antikorupsi di Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

 

Mereka juga berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

 

Pada akhirnya, masyarakat menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status laporan tersebut serta hasil pemeriksaan apabila proses hukum telah dilakukan.

 

(Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Kenalkan Sekolah Kemala Taruna Bhayangkara, Polres Cirebon Kota Sambangi SMP Al Falah
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru