Deklarasi GEMPITA di Kanci, Pemilik Tanah Pertanyakan Lahan dan Riwayat Pembayaran Eks Proyek Pusat Perkayuan
Cirebon, Sibernasional.com – Sejumlah pemilik tanah dan ahli waris dari lima desa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemilik Tanah (GEMPITA) menggelar deklarasi damai di halaman PLTU Unit 2 Kanci, Minggu (27/9/2026).
Dipimpin Ketua GEMPITA Sukasa, para peserta menyampaikan aspirasi terkait status dan riwayat penyelesaian lahan yang mereka kaitkan dengan rencana Proyek Pusat Perkayuan Kanci-Cirebon yang disebut telah dibatalkan pada masa lalu.
Mereka meminta pemerintah membuka kembali riwayat administrasi dan pertanahan, termasuk status kepemilikan, dokumen pembebasan, serta pembayaran kepada pemilik tanah yang hingga kini menurut mereka masih menyisakan persoalan.
Dalam deklarasi bertema “Bergerak untuk Keadilan” tersebut, peserta menyatakan bahwa sebagian pemilik tanah masih mempertanyakan apakah seluruh bidang tanah yang dahulu masuk dalam proses pembebasan telah benar-benar dilepaskan kepada pemerintah.
Menurut keterangan peserta, sebagian pemilik tanah disebut pernah menerima uang muka atau DP dari PT Marines Samudra Persada. Nilai yang disebut dalam deklarasi bervariasi, mulai dari Rp750, Rp1.000, Rp1.250, Rp1.500 hingga Rp2.000, yang menurut mereka disesuaikan dengan lokasi dan dokumen kepemilikan.
Sementara itu, sebagian pemilik lainnya mengaku belum menerima pembayaran meskipun dokumen asli kepemilikan tanah disebut telah dikumpulkan dalam proses pembebasan.
Ada pula pemilik yang menyatakan tidak menerima pembayaran dan tidak menyerahkan dokumen asli karena memilih meninggalkan rumah ketika proses pendataan atau pembebasan berlangsung.
Keterangan tersebut merupakan versi peserta deklarasi dan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap arsip pertanahan, dokumen pembayaran, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Peserta deklarasi juga merujuk sejumlah dokumen lama yang mereka nilai berkaitan dengan riwayat proyek.
Salah satunya surat yang disebut berasal dari Departemen Kehutanan tertanggal 5 Oktober 1989 Nomor 1294/MENHUT-IV/1989. Menurut peserta, surat tersebut berkaitan dengan pembatalan Proyek Pusat Perkayuan Kanci-Cirebon dan rencana pengalihan proyek ke luar Pulau Jawa.
Peserta juga merujuk surat Perum Perhutani tertanggal 23 Mei 1990 Nomor 062.6/III yang ditujukan kepada Kanwil Departemen Kehutanan. Mereka menyebut surat tersebut memuat keterangan mengenai persoalan lahan setelah proyek dibatalkan, termasuk klaim adanya pemilik tanah yang belum menerima pembayaran.
Namun, keaslian, konteks, dan kekuatan hukum dokumen-dokumen tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi penerbit, arsip negara, dokumen pertanahan, maupun pihak-pihak terkait.
Dalam deklarasi tersebut, GEMPITA menyampaikan lima tuntutan:
(1) Meminta aparat dan lembaga berwenang menindaklanjuti laporan terkait pihak-pihak yang mereka persoalkan sesuai ketentuan hukum.
(2) Meminta Presiden dan Kementerian Keuangan memberikan kejelasan mengenai persoalan pembayaran atau ganti kerugian yang menurut mereka masih menjadi hak pemilik tanah, berdasarkan hasil verifikasi hukum.
(3) Meminta lembaga atau satgas yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
(4) Meminta ATR/BPN Kabupaten Cirebon melakukan verifikasi data pertanahan, termasuk pengukuran dan validasi dokumen sesuai prosedur.
(5) Meminta adanya kepastian mengenai pemanfaatan lahan selama proses penyelesaian berlangsung, sesuai status hukum masing-masing bidang.
Ketua GEMPITA Sukasa mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Para pemilik tanah berharap pemerintah membuka ruang dialog dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan secara transparan dengan memperhatikan dokumen sejarah, bukti kepemilikan, riwayat pembayaran, dan status hukum setiap bidang tanah.
Persoalan tersebut hingga kini masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan riwayat lahan dan proyek tersebut.
Pemberitaan mengenai dugaan penguasaan, pembayaran, maupun klaim kepemilikan tanah dalam deklarasi ini merupakan keterangan dan aspirasi peserta GEMPITA, bukan kesimpulan hukum dari media.
Hingga berita ini ditayangkan, Media Reformasi Aktual belum memperoleh keterangan resmi secara lengkap dari KLHK, Perum Perhutani, ATR/BPN Kabupaten Cirebon, pihak pengelola PLTU Unit 2 Kanci, maupun pihak lain yang berkaitan dengan riwayat pembebasan dan penguasaan lahan.
Media Reformasi Aktual membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(mang betu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












