Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ungkap Kasus Sabu, 17 Paket Seberat 3,35 Gram Disita

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ungkap Kasus Sabu, 17 Paket Seberat 3,35 Gram Disita

 

Nagan Raya:Sibernasional com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berselang sekitar dua jam dari pengungkapan sebelumnya, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku beserta 17 paket sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026) dini hari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Suak Palembang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam dompet kecil dengan berat bruto 3,35 gram.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler Android merek Realme, tiga buah korek api, satu buah alat hisap (bong), dua buah kaca pirex, uang tunai Rp100.000, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, satu buah dompet warna hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H.,mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : Ibnu Amin

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Ibnu Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Binjai Gerak Cepat Ungkap Curat, Kapolres: Penegakan Hukum Terus Dilakukan
Suami Istri Asal Bengkulu Harus Berurusan dengan Polisi, Mengedarkan Narkoba di Kota Lubuklinggau
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
3 Bulan, Polresta Banyuwangi Sita 2,1 Kg Sabu dan Amankan 49 Tersangka
Razia Gabungan di Kompleks CSB Mall: 6 Botol Miras Diamankan, Tes Urine Pengunjung Negatif Narkoba
Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Teluknaga Diduga Berkamuflase dengan Sistem COD
Kios Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Polsek Purwanegara Tutup Mata
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:42 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ungkap Kasus Sabu, 17 Paket Seberat 3,35 Gram Disita

Kamis, 24 September 2026 - 06:22 WIB

Kasat Reskrim Polres Binjai Gerak Cepat Ungkap Curat, Kapolres: Penegakan Hukum Terus Dilakukan

Rabu, 23 September 2026 - 07:32 WIB

Suami Istri Asal Bengkulu Harus Berurusan dengan Polisi, Mengedarkan Narkoba di Kota Lubuklinggau

Rabu, 9 September 2026 - 00:38 WIB

Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM

Minggu, 6 September 2026 - 08:51 WIB

Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes

Berita Terbaru