Empat Gentong Pengolah Lumpur Emas Diduga Beroperasi di Sukajaya, Bahan Kimia Berbahaya Jadi Sorotan

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Gentong Pengolah Lumpur Emas Diduga Beroperasi di Sukajaya, Bahan Kimia Berbahaya Jadi Sorotan

 

Bogor, Sibernasional.com – Diduga Beroperasi Dua Tahun, Pengolahan Lumpur Emas di Desa Harkat Jaya Diminta Segera Diperiksa Aparat

 

Dugaan aktivitas pengolahan lumpur yang mengandung emas kembali menjadi sorotan. Sebuah lokasi yang disebut berada di Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, diduga digunakan sebagai tempat pengolahan lumpur emas dengan menggunakan sejumlah gentong.

selasa 15/9/2026

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Usaha itu disebut dikelola oleh seseorang yang berinisial A.

 

Dalam aktivitas pengolahan tersebut, terdapat empat gentong yang disebut digunakan sebagai media pengolahan. Setiap gentong diklaim memiliki kapasitas sekitar 100 beban lumpur dalam satu kali proses pengolahan.

 

Yang menjadi perhatian bukan hanya dugaan legalitas usaha, tetapi juga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan. Apabila bahan kimia yang digunakan termasuk bahan berbahaya atau menghasilkan limbah B3, maka pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain mengenai persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah B3 dan pengenaan sanksi administratif.

 

Diduga Masuk Mata Rantai Pengolahan Mineral Tanpa Izin

Dari sisi pertambangan, persoalan menjadi lebih serius apabila lumpur atau material yang diolah ternyata berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

 

Pasal 161 UU Minerba, sebagaimana perubahan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur mengenai pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penindakan apabila unsur-unsurnya terbukti.

 

Untuk kegiatan penambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Ancaman Lingkungan Tak Bisa Diabaikan

Penggunaan bahan kimia dalam pengolahan mineral juga perlu menjadi perhatian serius. Pemerintah wajib memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi persyaratan teknis, serta bagaimana limbah hasil proses pengolahan disimpan, diolah dan dibuang.

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sejumlah ketentuan pidana lingkungan. Misalnya, Pasal 102 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 mengatur mengenai kewajiban pengelolaan limbah B3. Sementara Pasal 104 mengatur dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan,jenis bahan kimia, karakteristik limbah, dokumen perizinan, serta bukti adanya pencemaran atau pelanggaran lingkungan.

 

 

Atas dugaan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

 

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

 

legalitas usaha dan perizinan pertambangan;

 

asal-usul material/lumpur yang diolah;

 

status empat gentong pengolahan;

 

jenis dan jumlah bahan kimia yang digunakan;

 

pengelolaan limbah hasil proses;

 

kemungkinan pencemaran tanah maupun air;

 

dokumen persetujuan lingkungan;

 

serta pihak-pihak yang memasok material dan menerima hasil pengolahan.

 

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

 

Sebab persoalan ini bukan semata mengenai aktivitas ekonomi, tetapi menyangkut legalitas pengelolaan sumber daya mineral, potensi kerugian negara, keselamatan pekerja, serta ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

 

Penulis: Yulianus

Penulis : Yulianus

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yulianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru