Proyek Pembangunan Sekolah di Desa Manuncang Dilanjutkan, Mandor Dedek Surya Iskandar Jadi Pihak yang Dirugikan
MUARA BATANG GADIS, SUMATERA UTARA| SiberNasional.com – Proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Manuncang, Kecamatan Muara Batang Gadis (kawasan Aek Godang / Tabuyung), Provinsi Sumatera Utara, memicu polemik baru. Proyek infrastruktur pendidikan yang sudah lama terbengkalai dan tidak dilanjutkan ini kini menyisakan masalah hukum dan finansial yang merugikan pekerja lokal.
Pak Dedek Surya Iskandar, seorang mandor profesional, menjadi pihak yang paling dirugikan setelah bersedia mengambil alih dan meneruskan pengerjaan fisik bangunan yang telantar tersebut demi kepentingan fasilitas pendidikan masyarakat.
Kronologi Kasus dan Keterbengkalaan Proyek
Pembangunan Mangkrak: Proyek ini awalnya diinisiasi untuk memfasilitasi kebutuhan pendidikan di Desa Manuncang, namun ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor sebelumnya tanpa alasan yang jelas.
Pengalihan ke Mandor Baru: Melihat kondisi bangunan yang terbengkalai lama, Pak Dedek Surya Iskandar dipercaya untuk meneruskan sisa pekerjaan konstruksi agar bangunan sekolah bisa segera dimanfaatkan oleh anak-anak desa.
Komitmen Kerja Dinodai: Pak Dedek mengerahkan tenaga, waktu, serta modal operasional untuk menggerakkan kembali roda pembangunan yang sempat mati suri.
Kerugian yang Dialami Mandor
Setelah progres pembangunan berjalan secara signifikan, komitmen pembayaran dari pihak penanggung jawab utama atau kontraktor induk justru tidak terealisasi. Pak Dedek Surya Iskandar harus menanggung beban kerugian finansial yang besar karena:
Dana Talangan Mandiri: Menggunakan modal pribadi untuk membeli material demi mengejar target waktu.
Upah Pekerja Tertahan: Harus bertanggung jawab secara moral dan materi terhadap upah para tukang serta kuli bangunan di lapangan yang belum terbayar.
Komunikasi Buntu: Pihak yang memberikan proyek terkesan lepas tangan dan menghindari kewajiban pelunasan termin kerja.
Tuntutan Keadilan
Pak Dedek Surya Iskandar mendesak Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal,dan bapak gubenur sumatera utara.serta kontraktor utama proyek untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini.
Kami berniat baik melanjutkan proyek yang sudah lama mangkrak ini demi kemajuan pendidikan di Desa Manuncang. Namun, hak-hak kami sebagai pekerja justru diabaikan. Saya meminta keadilan dan transparansi aliran dana proyek ini agar seluruh kerugian kami segera diganti,” tegas Dedek Surya Iskandar.
Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihak korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penipuan, penggelapan hak pekerja, dan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan penghidupan buruh konstruksi lokal.
Kontak Informasi & Klarifikasi Media:
Narasumber Utama: Pak Dedek Surya Iskandar (Mandor Pelaksana)
Lokasi: Desa Manuncang, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Repoter :
Rahmat Muliadi
Penulis : Rahmat
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Rahmat













Saya sebagai warna desa manuncang, menanggapi berita ini dan saya tau persis keadaan di lapangan. Sebenarnya mandor tersebut yang telah menggelapkan uang anggota nya sehingga anggotanya tidak di kasih gaji dalam kurun waktu satu minggu, sehingga pihak pengelola dan pemborong sudah duduk bersama dan anggota tukang. Tapi mandor hanya terdiam seribu bahasa karna uang sudah di pakai atas dasar bermain judi online. Bahkan mandor melarikan diri karna para tukang ingin menggroyok mandor karna gaji mereka sudah di makan oleh mandor. Bahkan mandor meninggal kan hutang ke kedia tempat belanja harian sekitar +- 12 juta. Mohon kira nya agar polisi menangkap saudara dedek surya Iskandar. Karna telah memakan dan menggelapkan uang negara. Agar segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.