Pembiaran Oleh APH Setempat Serta Perangkat Pemerintah Mengenai Praktik Prostitusi Online Di Demak Kota Wali

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembiaran Oleh APH Setempat Serta Perangkat Pemerintah Mengenai Praktik Prostitusi Online Di Demak Kota Wali

DEMAK, Sibernasional.com — Kawasan Stasiun Lama Demak yang berada di Jl. Kp. Stasiun Bintoro, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kawasan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi online yang berkedok jasa pijat dan tempat penginapan. Rabu (02/09/2026).

Temuan tersebut bermula ketika tim media dalam perjalanan dari Pati, Jawa Tengah, dan bermaksud mencari tempat penginapan untuk bermalam di sekitar kawasan Stasiun Lama Demak.

Saat berada di sekitar lokasi, tim media melihat aktivitas sejumlah rumah kost dan tempat penginapan yang cukup ramai. Sejumlah perempuan maupun laki-laki terlihat keluar masuk ke beberapa tempat kost dan penginapan yang berada di kawasan tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan kecurigaan, kami tim media mencoba melakukan penelusuran melalui aplikasi daring yang menyediakan informasi mengenai jasa prostitusi dan sejenisnya.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah akun yang diduga menawarkan jasa dengan lokasi yang berada di sekitar kawasan Stasiun Lama Demak. Aktivitas yang ditemukan melalui aplikasi tersebut ternyata berada sangat dekat dengan kawasan lokasi yang kami singgahi.

Yang menjadi perhatian, kawasan tersebut berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan sejumlah kantor kepemerintahan maupun institusi negara. Salah satunya adalah SDIT Azzahra Demak.

Selain itu, kawasan tersebut juga berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Demak serta Koramil 01 Demak Kota. Yang lokasinya disebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari kawasan tersebut.

Kami juga menemukan sebuah mobil Suzuki Escudo berwarna silver yang diduga dari sebuah media online dengan stiker bertuliskan Pasopati Nusantara Jaya (PRAJA) Hukum dan Kriminal (HK).

Tim media kemudian mencoba mencari informasi dari warga sekitar mengenai keberadaan bangunan kost dan tempat hiburan di kawasan tersebut.

Menurut keterangan seorang warga, lahan yang berada di kawasan Stasiun Lama Demak tersebut merupakan lahan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan disewakan kepada masyarakat dengan sistem pembayaran per kavling.

“Lahan di kawasan ini punya PJKA mas, di sini bayarnya dengan sistem pajak. Harga per kavlingnya 500 ribu rupiah untuk satu tahun, dan tidak ada sertifikat hanya izin huni” ujar warga sekitar.

Menurutnya, keberadaan aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi online membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman, terlebih kawasan tersebut berada dekat dengan fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan. Menurut keterangannya, bangunan bangunan tersebut adalah milik seseorang yang bekerja didalam suatu instansi.

Baca Juga:  Diduga Jual Rokok Tanpa Cukai, Warung di Desa Cicalengka Jadi Sorotan

“Bangunan tempat karoke MM ini punya orang DPRD mas, yang punya tempatnya orang pangkat tinggi semua mas. Ya Kita juga mau bagaimana, tidak bisa berbuat apa-apa”, ujar warga.

Warga juga mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas sejumlah tempat kost maupun tempat hiburan yang berada di kawasan Stasiun Lama Demak tersebut.

“Saya juga sebenarnya sangat resah dengan prostitusi dan tempat hiburan itu. Dulu kan Demak tidak seperti ini mas, sekarang nama Kota Demak ini jadi seperti sudah tidak baik. Apalagi lokasi ini tidak jauh dari Makam Sunan Kalijaga, dan lokasi ini sudah ada sekitar 10 tahunan mas” tegas warga sekitar”, tegas warga.

Bahkan kawasan tersebut juga tidak jauh dari Polres Demak dan juga kantor DPRD Demak, hanya beberapa kilo meter jaraknya dengan kawasan Stasiun Lama Depok.

Maraknya tempat kost, penginapan, serta akun daring yang diduga menawarkan jasa pijat dan prostitusi online di sekitar kawasan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tempat kost, penginapan dan tempat hiburan yang kami temui, antara lain:
– Kost Setia / 082258849154
– Kost Abdullah / 083832861871
– Kost Abu Abu / 082138587003
– Kost Asmara / 081390908330
– Kost Dewi Laella / 085165431771
– Kost Kalyana / 081330308775
– Kost 1 / 082114256565
– Kost 2 / 089686005454
– Moma Beauty Bar
– Perdana Music / Funky Music

Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kepolisian, Satpol PP, serta Instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap tempat kost, penginapan, maupun tempat hiburan yang berada di kawasan Stasiun Lama Demak.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi dan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, aparat diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, kawasan tersebut berada di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan sejumlah fasilitas pemerintahan. Pengawasan menjadi penting agar kawasan tersebut tidak berkembang menjadi lokasi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat.

Masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat tidak hanya melakukan penertiban ketika persoalan tersebut sudah menjadi sorotan publik, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap kawasan yang dinilai rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola kawasan/lahan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Satpol PP, serta pihak yang disebut warga memiliki bangunan kost dan tempat hiburan di lokasi tersebut.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Gubernur Jawa Tengah, karena diduga terjadinya pembiaran aktivitas prostitusi di Kota Wali Demak.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Berita Terbaru